Nadiem Makarim Sakit, Hakim Tunda Sidang Chromebook Meski Ahli Sudah Siap
Karena Nadiem Makarim tidak hadir, sidang yang seharusnya mendengarkan keterangan saksi ahli terpaksa ditunda untuk waktu yang belum ditentukan.
Nadiem Makarim kembali mengalami masalah kesehatan. Akibatnya, persidangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook harus ditunda.
"Kalau sakit itu, kita enggak bisa ngapa-ngapain. Karena kami bukan ahli kedokteran. Ya kalau kata dokter sakit, ya sakit, seperti itu," ungkap Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari Senin (27/4/2026).
Roy menjelaskan bahwa ia telah memberikan alasan ketidakhadiran Nadiem di persidangan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter. Sebagai jaksa, ia juga menyatakan bahwa tim pengacara Nadiem diperbolehkan untuk melanjutkan sidang dengan agenda menghadirkan ahli dari pihak Nadiem, sesuai dengan ketentuan KUHAP pasal 201. Hal ini bertujuan agar sidang tidak berlarut-larut, dengan catatan disetujui oleh kedua belah pihak dan diizinkan oleh hakim.
"Di KUHAP memungkinkan, seperti itu. Pasal 201. Pada prinsipnya kami tidak keberatan. Karena bagi kami bagaimana proses ini berjalan lancar dan tuntas lah ya. Artinya tuntas itu, ya nanti keadilannya seperti apa gitu dan ternyata Hakim tadi bermusyawarah, menunda untuk persidangan hari ini. Saya rasa itu, ya," jelas Roy.
Kubu Nadiem Menyesalkan Penundaan Sidang
Sementara itu, Ari Yusuf Amir, pengacara Nadiem, menyatakan penyesalan atas keputusan hakim yang menunda sidang. Ia menjelaskan bahwa pihak kliennya tidak keberatan jika sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli.
"Sudah ada pernyataan mengizinkan untuk pemeriksaan ahli ini karena tidak perlu ada konfirmasi ke terdakwa untuk ahli. Ahli ini tidak perlu, karena itu hanya pendapat sebetulnya. Sebetulnya jalan sidang nggak ada masalah, dan itu punya nilai pembuktian. Tinggal Hakim menilainya," tutur Arie. Ia merasa bahwa seharusnya sidang dapat berjalan tanpa hambatan.
Lebih lanjut, Ari menyoroti kebijakan hakim yang menunda sidang hingga menunggu terdakwa hadir.
"Cuma kita tidak tahu kebijakan hakim, kenapa menunda sampai harus menunggu terdakwa? Itu yang kami sesalkan, karena kami harus mengagendakan ulang semua ahli-ahli kami dan kemungkinan ada ahli yang bisa, ada ahli yang enggak bisa, mesti ganti orang, dan segala macam," imbuhnya.
Meskipun merasakan kekecewaan, Ari menyatakan bahwa keputusan hakim tetap harus dihargai.
"Kami juga terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum telah cepat meng-handle Pak Nadiem dan sekarang sudah dirawat dengan baik di rumah sakit dan semoga semuanya berjalan dengan lancar," ujarnya menandasi.