Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Perdana Diundur 24 Desember 2025
Hanya ada 3 terdakwa yang siap melakukan sidang perdana dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah memutuskan untuk menunda sidang terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (MendikbutRistek), Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penundaan ini terkait kondisi terdakwa.
“Kalau memang sakit enggak mungkin kita bisa hadirkan,” tutur Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12).
Karena alasan itu, Purwanto mengatakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan diundur sepekan, melihat perkembangan kondisi terdakwa. Termasuk kemungkinan persidangan dilaksanakan melalui virtual Zoom.
“Untuk terdakwa Nadiem kita tunda persidangan pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2025,” kata Purwanto.
3 Terdakwa Dapat Hadir di Persidangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memang melaporkan kepada hakim bahwa hanya tiga terdakwa yang dapat dihadirkan ke persidangan, sementara Nadiem berdasarkan hasil pemeriksaan dokter masih dalam proses pemulihan pasca operasi.
Untuk itu, jaksa meminta agar Nadiem dapat dihadirkan dalam persidangan pekan depan.
"Kami berdasarkan dari surat permohonan pembantaran yang disampaikan oleh tim penasihat hukum, dan juga kami berharap terdakwa Nadiem Anwar Makarim ini bisa dihadirkan di minggu depan Yang Mulia, karena kami berharap persidangan untuk empat terdakwa ini pembuktiannya sekaligus, untuk diperiksa sekaligus," terang jaksa.
Adapun tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini adalah:
- Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW)
- Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL)
- Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Majelis hakim sendiri telah melakukan pemeriksaan legal standing dari tim kuasa hukum Nadiem Makarim dan meminta tanggapan.
Namun, berbeda dari jaksa yang meminta waktu sepekan, tim kuasa hukum Nadiem berharap hakim dapat melakukan pembantaran sesuai surat rekomendasi dokter, yakni 28 hari pemulihan operasi.