Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Lombok Timur memasuki babak krusial, dengan tiga terdakwa penyedia barang dituntut 8 tahun penjara. Simak rincian tuntutan dan kerugian negara yang terungkap.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menghadapi tuntutan hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Tuntutan ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (20/4). Persidangan ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Para terdakwa yang dituntut delapan tahun penjara berasal dari pihak penyedia barang, yaitu Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin, Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean, dan Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut pidana denda serta uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya bervariasi. Penyelidikan kasus ini mengungkap adanya rekayasa dalam proses pengadaan barang.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yang berasal dari unsur pejabat dinas dan pihak marketing juga menerima tuntutan berat. Mereka adalah Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur As'ad, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Amrulloh, serta marketing PT JP Press Media Utama M Jaosi alias Ojik, yang masing-masing dituntut 7 tahun 8 bulan penjara. Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook ini merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Tuntutan Berat untuk Pihak Penyedia Laptop Chromebook
Jaksa penuntut umum, Moch. Taufiq Ismail, dalam pembacaan materi tuntutannya, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada terdakwa Lia Anggawari, Direktur PT Dinamika Indo Media. Selain itu, jaksa juga menuntut pidana denda senilai Rp750 juta subsider 150 hari kurungan pengganti. Terdakwa Lia Anggawari juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp534 juta subsider empat tahun kurungan pengganti.
Tuntutan serupa juga diberikan kepada Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean dan Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin. Keduanya dituntut hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp750 juta subsider 150 hari kurungan. Namun, terdapat perbedaan signifikan dalam tuntutan uang pengganti untuk Libert Hutahaean, di mana jaksa membebankan pembayaran kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar subsider empat tahun kurungan pengganti.
Tuntutan ini menunjukkan keseriusan jaksa dalam menindak tegas para pelaku Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook. Peran para penyedia barang dianggap krusial dalam terjadinya tindak pidana korupsi ini. Besaran uang pengganti yang dituntut juga mencerminkan tingkat kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing terdakwa.
Tuntutan bagi Pejabat Dinas dan Kerugian Negara dalam Korupsi Chromebook
Selain dari pihak penyedia, tuntutan juga dijatuhkan kepada tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook ini. Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur As'ad, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Amrulloh, dan marketing PT JP Press Media Utama M Jaosi alias Ojik, masing-masing dituntut pidana penjara selama tujuh tahun delapan bulan. Ketiganya juga dituntut pidana denda senilai Rp750 juta subsider 150 hari kurungan pengganti.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan keenam terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer. Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf (a, b, dan c) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal ini menegaskan konsekuensi hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa telah menguraikan kerugian keuangan negara akibat Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook ini mencapai Rp9,2 miliar. Dana tersebut diduga mengalir ke kantong para terdakwa, termasuk juga ke tujuh penyedia di e-katalog. Tujuh penyedia tersebut meliputi CP Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, PT Ladang Karya Husada, PT Samafitro, PT Trimedia Solusi Informatika, dan PT Trisolah Utama Indonesia, dengan total aliran dana sebesar Rp1,6 miliar.
Modus Rekayasa Pengadaan Laptop Chromebook
Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook ini diduga melibatkan rekayasa proses pemilihan barang dan jasa melalui sistem e-katalog. Para terdakwa disebut mengatur empat perusahaan sebagai penyedia utama. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah CP Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, dan PT Ladang Karya Husada. Keempatnya bertanggung jawab atas pengadaan 4.230 unit laptop Chromebook yang seharusnya didistribusikan ke 282 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lombok Timur.
Namun, fakta yang terungkap dalam dakwaan menunjukkan bahwa keempat penyedia tersebut tidak memiliki barang atau produk paket laptop Chromebook secara langsung. Mereka memenuhi pesanan dengan membeli barang dari PT Temprina Media Grafika. Ironisnya, PT Temprina Media Grafika sendiri tidak terdaftar sebagai penyedia katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam prosedur pengadaan.
Modus operandi ini mengindikasikan adanya praktik kolusi dan pengaturan tender yang merugikan negara. Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Penyelidikan mendalam diperlukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatan mereka.
Sumber: AntaraNews