Satpol PP Lombok Timur Musnahkan Ribuan Liter Miras, Perkuat Komitmen Penegakan Perda

Satpol PP Lombok Timur sukses menggelar Pemusnahan Miras Lombok Timur, menindak ribuan liter minuman keras hasil operasi yustisi. Langkah ini menegaskan komitmen daerah dalam menjaga ketertiban umum.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Satpol PP Lombok Timur Musnahkan Ribuan Liter Miras, Perkuat Komitmen Penegakan Perda
Satpol PP Lombok Timur sukses menggelar Pemusnahan Miras Lombok Timur, menindak ribuan liter minuman keras hasil operasi yustisi. Langkah ini menegaskan komitmen daerah dalam menjaga ketertiban umum. (AntaraNews)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), baru-baru ini memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) tradisional dan modern. Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi yustisi serta penegakan peraturan daerah yang telah dilakukan secara intensif. Pemusnahan miras Lombok Timur ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di wilayah tersebut.

Pemusnahan berlangsung di Taman Hutan Kota Selong pada Jumat, dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman, menyatakan bahwa tindakan ini adalah wujud nyata dari upaya berkelanjutan. Operasi penertiban miras telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, menyasar berbagai lokasi yang terindikasi menjual minuman beralkohol secara ilegal.

Berbagai jenis minuman keras, mulai dari yang diproduksi secara tradisional hingga minuman beralkohol pabrikan, berhasil diamankan petugas. Lokasi penemuan miras meliputi permukiman warga dan tempat hiburan yang terbukti melanggar aturan peredaran miras. Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang masih nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Dalam operasi penertiban yang dilakukan, Satpol PP Kabupaten Lombok Timur berhasil mengumpulkan total 1.012,5 liter minuman keras yang kemudian dimusnahkan. Angka ini mencerminkan skala operasi yang luas dan keseriusan pihak berwenang dalam menindak pelanggaran. Miras yang disita dan dimusnahkan ini berasal dari berbagai merek dan jenis, menunjukkan luasnya peredaran ilegal di wilayah tersebut.

Secara lebih rinci, miras yang dimusnahkan terdiri dari 41 botol bir besar dengan berbagai merek, serta 9 botol bir kecil yang juga disita dari sejumlah lokasi. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan dan memusnahkan 9 botol arak, jenis minuman beralkohol yang kerap ditemukan di pasaran ilegal. Keberagaman jenis miras ini menunjukkan tantangan yang dihadapi dalam upaya penertiban.

Tidak hanya minuman beralkohol pabrikan, pemusnahan miras Lombok Timur juga mencakup minuman tradisional dalam jumlah signifikan. Tercatat sebanyak 418 liter tuak merah dan 544,5 liter brem ikut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Minuman tradisional ini seringkali diproduksi dan diedarkan tanpa pengawasan, menimbulkan potensi risiko kesehatan dan ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian integral dari upaya penegakan peraturan daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku usaha yang masih berani menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sah. Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menjaga lingkungan masyarakat agar tetap aman dan kondusif dari dampak negatif peredaran miras ilegal.

Pihaknya juga menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan secara intensif, terutama menjelang momen-momen tertentu yang rawan peningkatan konsumsi miras. Peningkatan pengawasan ini menjadi strategi penting untuk mencegah kembali maraknya peredaran ilegal. Satpol PP akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan setiap pelanggaran dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

Upaya penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal tidak hanya berhenti pada pemusnahan, tetapi juga mencakup edukasi kepada masyarakat. Salmun Rahman mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. Dengan demikian, diharapkan tercipta kesadaran kolektif akan pentingnya lingkungan yang tertib dan bebas dari peredaran miras ilegal.

Kondusivitas wilayah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, Satpol PP Kabupaten Lombok Timur sangat mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat dalam upaya mencegah penjualan miras secara ilegal. Partisipasi aktif masyarakat, terutama dalam memberikan informasi, menjadi kunci keberhasilan penertiban ini.

Salmun Rahman secara khusus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan mereka. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan serius oleh petugas Satpol PP. Kerahasiaan pelapor akan dijaga demi kenyamanan dan keamanan bersama.

Dukungan masyarakat dalam melaporkan praktik penjualan miras ilegal akan sangat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan kondusif. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan warga, diharapkan peredaran miras ilegal dapat ditekan seminimal mungkin. Pemusnahan miras Lombok Timur yang berkelanjutan adalah langkah nyata menuju masyarakat yang lebih baik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi