Nadiem Dalam Bidikan Kejagung dan KPK
Nama Nadiem masuk dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.
Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menjadi sorotan. Namun bukan karena prestasi gemilang seperti menciptakan aplikasi layanan transportasi online. Akan tetapi, sepak terjang Nadiem ketika memimpin Kemendikbud Ristek.
Nama Nadiem masuk dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023. Kasus itu diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023 dari penyelidikan ke penyidikan pada 20 Mei 2025. Sejumlah pejabat dan pihak terkait pun mulai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, tidak terkecuali Nadiem.
Nadiem menjalani pemeriksaan pertamanya pada Senin 23 Juni 2025 hingga hampir 12 jam. Nadiem menyampaikan kepatuhannya sebagai warga negara terhadap proses hukum, dan berterima kasih atas sikap penyidik Kejagung.
"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," kata Nadiem kepada awak media di Kejagung, Jakarta Selatan.
Nadiem memastikan untuk terus bersikap koperatif selama proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023. Sebagai mantan Mendikbud Ristek, Nadiem merasa memiliki tanggung jawab untuk menjaga rasa percaya masyarakat terhadap kementerian selama masa kepemimpinannya.
"Demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," ujar Nadiem.
Pemeriksaan kedua Nadiem digelar pada Selasa 15 Juli 2025. Setelah menghadap penyidik Kejagung kurang lebih 9 jam, Nadiem meninggalkan Gedung Bundar tanpa banyak memberikan pernyataan. Saat itu, Nadiem hanya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan karena memberikan kesempatan keterangan terkait kasus tersebut.
"Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya," ujar Nadiem.
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kemendikbud Ristek
Seminggu setelah pemeriksaan kedua Nadiem di Kejagung, menyusul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabarkan adanya penyelidikan terkait dugaan korupsi di Kemendikbud Ristek terkait penggunaan Google Cloud. Kasus itu disebut-sebut berkaitan dengan pengadaan Chromebook tahun 2019–2023, yang diusut Kejagung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, semua pihak berpeluang diperiksa untuk menyelidiki perkara tersebut, tidak terkecuali terhadap Nadiem. Pasalnya, dia menjabat sebagai menteri dalam rentang waktu perkara di lingkungan Kemendikbud Ristek itu.
"Tentu dalam prosesnya KPK akan melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara tersebut," kata Budi dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa (22/7).
Meski begitu, Budi belum merinci progres penyelidikan lebih lanjut. Hanya saja, dia memastikan KPK akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara berkala.
"Sebagaimana dijelaskan Pak Direktur Penyidikan KPK, perkara ini belum naik ke penyidikan jadi belum bisa kami sampaikan secara detil jadi kita tunggu saja," ujar Budi.
Kejagung Tetapkan Empat Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.
“Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.
Para tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
“Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas dia.
Sementara untuk tersangka Juris Tan, menurut Qohar, belum dilakukan penahanan lantaran diketahui masih berada di luar negeri.
“Untuk Ibrahim Arif, yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis, sehingga berdasarkan pendapat penyidik yang bersangkutan tetap menjalani penahanan untuk tahanan kota,” ujar Qohar.
Perkara tersebut ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Menurutnya, kerugian negara tersebut berasal dari pelaksanaan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK di Kemendikbud Ristek tahun 2020 sampai dengan 2022, yang bersumber dari dana APBN Kemendikbud Ristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Rp9.307.645.245.000 untuk 1,2 juta unit laptop Chromebook.
“Yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” kata Qohar.
Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.