Besok, Eks Stafsus Nadiem Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Eks staf khusus mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim diperiksa Kejagung itu bernama Jurist Tan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan panggilan terhadap Jurist Tan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2023. Jurist Tan merupakan eks staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Jurist Tan dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Selasa (17/6) pukul 09.00 WIB. Pemanggilan terhadap Jurist Tan ini merupakan kedua setelah pemanggilan sebelumnya meminta penundaan.
"Saudara JT melalui kuasanya menyampaikan penundaan pemeriksaan sebagai saksi yang ditujukan kepada penyidik ya. Dan di dalam surat penundaan dimaksud disampaikan bahwa yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik pada esok hari Selasa 17 Juni 2025," ujar Harli.
Kejagung Dalami Peran Eks Stafsus Nadiem
Dia mengatakan, penyidik Kejagung akan mendalami peran Jurist Tan terkait proses pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk satuan pendidikan.
Jurist Tan diperiksa terkait kapasitasnya sebagai Stafsus Nadiem saat menjadi Mendikbud Ristek diduga mengetahui proyek pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbud Ristek tersebut
"Kalau misalnya di kepengurusan proyek, tidak (terlibat), lalu apakah bagaimana perannya dalam proses katakanlah memberikan saran, analisis terkait kajian-kajian teknis yang sudah diberikan dan yang pada akhirnya kan dari kajian teknis itu diarahkan pada penggunaan sistem Windows ternyata akhirnya kan harus dengan menggunakan sistem operating Chromebook," kata Nadiem.
Kejagung Yakin Eks Stafsus Nadiem Hadiri Pemeriksaan
Harli optimistis Jurist Tan akan menghadiri pemeriksaan sesuai jadwal yang telah diminta penyidik Kejagung.
"Jadi sesuai dengan surat yang sudah diterima penyidik tentu kita menjadwal utk dilakukan pemeriksaan pada esok hari selasa," ucap dia.
Kejagung Ungkap Alasan Periksa Eks Stafsus Nadiem
Kejagung mengungkap alasan memeriksa mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pendalaman terhadap para mantan stafsus tersebut penting untuk mengungkap proses pengadaan secara terang-benderang.
"Ya seperti yang sudah kami sampaikan bahwa terhadap dua stafsus ini dan satu konsultan, ini oleh penyidik dirasa sangat perlu, penting untuk menggali terkait dengan materi-materi yang berkaitan dengan penanganan perkara ini," kata Harli dalam keterangannya, Senin (16/6).
Harli menyinggung salah satunya pemeriksaan terhadap Fiona Handayani. Dalam pemeriksaan, penyidik mencari tahu perannya dan saran yang diberikan Fiona terkait proses pengadaan.
Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, para stafsus bukan merupakan pengambil keputusan, tapi memberikan masukan dan pertimbangan.
"Apakah stafsus ini yang menjadi pihak yang menentukan dan memutus. Nah kalau misalnya ada pihak-pihak lain maka pihak-pihak lain ini siapa dan itulah karena bagian dari substansi penyidikan," ucap Harli.
Harli meminta semua pihak bersama menunggu, penyidik akan menyandingkan keterangan para saksi dengan barang bukti yang telah disita.
"Saya kira kita tunggu saja perkembangannya," kata Harli.