Mangkir Panggilan, Kejagung Dapat Info Eks Stafsus Mendikbud Nadiem jadi Pengajar di Luar Negeri
Kejagung dapat informasi mantan staf khusus (stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan di luar negeri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan informasi mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan saat ini bertugas sebagai pengajar di luar negeri.
Jurist Tan diketahui mangkir dari panggilan penyidik Kejagung yang sedang mengusut kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
"Kita kumpulkan ya informasi ini karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar atau apa namanya ya masih mengajar," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (25/6).
Kejagung mengaku belum mengetahui secara persis keberadaan mantan Staffsus Nadiem itu. Namun keberadaannya akan dipantau terus oleh penyidik Kejagung.
"kita belum tahu ini posisinya di mana. Nah ini penyidik tentu terus mengumpulkan informasi dan melakukan monitoring terhadap pergerakan," ujar Harli.
Pada saat Kejagung berkali-kali melayangkan surat panggilan terhdap Jurist Tan, pihak kuasa hukumnya juga telah bersurat kepada penyidik agar pemeriksaan dilakukan secara virtual. Jurist Tan melalui kuasa hukumnya memberikan keterangan tertulis perihal pengadaan laptop Chromebook itu.
Namun, Kejagung menilai keterangan tertulis dari saksi tidak cukup dan harus memeriksa secara langsung guna menggali lebih dalam kasus rasuah yang sedang diselidiki.
Oleh sebab itu, korps Adhyaksa itu membuka peluang degan bekerjasama pihak kedutaan terkait untuk memeriksa Jurist Tan nantinya. Mengingat surat panggilan Kejagung tidak kunjung diamini oleh mantan Staffsus Nadiem itu.
"Saya kira dalam waktu dekat penyidik akan mengambil langkah-langkah, mengambil langkah-langkah apakah langkah-langkah yang bersifat administratif misalnya melakukan pemanggilan melalui kedutaan ya, ini sedang apa skema ini sedang dipikirkan oleh penyidik atau melakukan langkah-langkah yang lebih bersifat apa namanya sedikit keras," terang Harli.
Permufakatan Jahat Korupsi Laptop Chromebook
Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Harli menjelaskan bahwa sejumlah pihak terindikasi telah mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian baru, yang tidak merefleksikan kebutuhan riil.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome," ujar Harli seperti dilansir dari Antara.
Padahal, berdasarkan hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2019, sistem tersebut dinilai tidak efektif. Tim teknis pun awalnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows, tetapi rekomendasi tersebut diganti dengan kajian baru yang mendukung penggunaan Chromebook.
Total anggaran dalam proyek ini mencapai Rp9,982 triliun, yang terdiri dari Rp3,582 triliun Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penyidikan terus berlanjut, dan Kejagung menegaskan akan menggunakan berbagai jalur hukum dan diplomatik untuk memastikan Jurist Tan bisa memberikan keterangan sebagai saksi secara langsung.