Blak-blakan Saksi Ungkap Jurist Tan Diberi Nadiem Kewenangan Luas Atur Regulasi dan Anggaran di Kemendikbud Ristek

Peran mantan Stafsus Nadiem ketika menjabat Mendikbud Ristek itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Blak-blakan Saksi Ungkap Jurist Tan Diberi Nadiem Kewenangan Luas Atur Regulasi dan Anggaran di Kemendikbud Ristek
Blak-blakan Saksi Ungkap Jurist Tan Diberi Nadiem Kewenangan Luas Atur Regulasi dan Anggaran di Kemendikbud Ristek (Merdeka.com)

Peran mantan staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya terungkap. Jurist Tan memiliki peran mengatur regulasi hingga anggaran.

Peran mantan Stafsus Nadiem ketika menjabat Mendikbud Ristek itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari tiga terdakwa yakni Sri Wahyuningsih selaku eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku eks Direktur SMP Kemendikbudristek dan Ibrahim Arief alias Ibam, mantan Konsultan Kemendikbudristek.

Sepak terjang Jurist Tan itu terkuak berawal ketika saksi ditanya jaksa penuntut umum terkait peran tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek. Jurist Tan sendiri diketahui merupakan buronan dalam perkara rasuah tersebut.

"Apakah saudara Jurist ini memang yang saudara kenal adalah orang yang benar diberikan kepercayaan oleh menteri pada saat itu ya secara lebih gitu? Artinya, dia sering memimpin zoom atau mengatur di kementerian seperti itu?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (6/1).

Keterangan Saksi

Menjawab pertanyaan JPU itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Gogot Suharwoto tidak membantah. Menurut dia, Jurist Tan selalu membersamai langkah Nadiem ketika menjadi Mendikbud Ristek.

"Yang saya ingat, pertama kali saya bertemu Ibu Jurist ya itu di satu ruangan, di namanya Situation Room ya. Beliau dan Pak Nadiem berdua di depan. Kami eselon dua di satu ruangan itu untuk ditanya satu-satu. Itu yang pertama. Yang selanjutnya kami bertemu lagi juga di ruang Pak Menteri itu untuk dikenalkan Mas Ibam (terdakwa Ibrahim)," ujar Gogot.

Senada dengan keterangan Gogot, saksi lainnya yang turut dihadirkan adalah Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Sutanto. Dia menceritakan soal kewenangan Jurist Tan di kementeriannya.

"Jadi Jurist Tan adalah staf khusus menteri yang membidangi pemerintahan, terutama kalau saya perhatikan itu yang diberikan kewenangan tentang penganggaran, tentang SDM, kemudian tentang regulasi, itu lebih banyak," ujar Sutanto.

JPU kemudian menanyakan apakah pengadaan laptop Chromebook juga termasuk dari kewenangan Jurist Tan.

Sutanto mengamini hal itu.

"Ya termasuk pengadaan anggaran tadi ya," jawab Sutanto.

Sutanto menambahkan, kewenangan yang sangat luas dimiliki Jurist Tan diakui semua pihak di Kemendikbud Ristek. Terlebih apa yang dikatakan Jurist Tan sudah sama seperti titah Nadiem.

"Ya, saya kira teman-teman di Kementerian semuanya tahu, karena memang Mas Menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Jurist itu diberikan kewenangan lebih lah dari sisi pengagaran itu. Penganggaran, SDM, itu diberikan lebih di sana. Jadi Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu. Apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan. Seperti itu," beber Sutanto.



Rekomendasi