Berkas Red Notice Jurist Tan Stafsus Nadiem Makarim Masuk Interpol Pusat
Pemerintah Indonesia menunggu approval red notice dari interpol pusat di Paris.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah mengajukan berkas red notice tersangka Jurist Tan (JT) selaku staf khusus (stafsus) mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim usai masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kini permohonan tersebut telah diteruskan ke Markas Pusat Interpol Lyon, Paris.
"Dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris," ungkap Anang di Kejagung, Jakarta, Rabu (27/8).
Selanjutnya, kata Anang, pemerintah Indonesia tinggal menunggu persetujuan dari Interpol terkait penerbitan red notice Jurist Tan.
"Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana," kata dia.
Paspor Dicabut
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan pihaknya telah mencabut paspor milik Jurist Tan yang terjerat kasus korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook.
“Sejak tanggal 4 sesuai Permintaan Kejagung RI,” tutur Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8).
Kejagung sendiri memang sempat mengungkapkan adanya permohonan pencabutan paspor Jurist Tan. Agus menyebut, paspor stasus Nadiem Makarim itu tidak lagi berlaku per 4 Agustus 2025.
“4 Agustus,” kata Agus.
Asal-usul Jurist Tan DPO
Jurist Tan sebagai staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak kunjung hadir dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kasus korupsi laptop Chromebook. Kini, penyidik tengah mengajukan pencabutan paspornya.
“Kita bermohon, sedang bermohon untuk dicabut,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Bersamaan dengan itu, status Red Notice untuk Jurist Tan juga tengah dalam proses koordinasi dengan Interpol.
“Sudah ada permohonan kita dan proses pun dalam terkait red notice sedang proses. Tinggal kita tunggu saja,” jelas dia.
Empat Tersangka
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.
Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020--2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Selanjutnya, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.
Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021.
"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020-2020," kata Qohar.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.