Kejagung: Riza Chalid, Cheryl Darmadi, dan Jurist Tan Sudah Dalam Pantauan
Ketiga orang itu saat ini masih berada di luar negeri.
Kejaksaan Agung RI telah melakukan pencarian kepada saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, dan keberadaan Cheryl Darmadi dan juga Jurist Tan.
Anang Supriatna selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengatakan, untuk pencarian Riza Chalid pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada MCB Interpol untuk red notice.
"Untuk MRC (Mohammad Riza Chalid). Kita sudah minta selain pemanggilan, kita juga sudah melakukan permohonan red notice kepada MCB Interpol di Indonesia untuk diteruskan," kata dia, di sela menghadiri
Peresmian Gedung dan Fasilitas Kantor di Kejati Bali, Denpasar, Bali, pada Selasa (16/9) sore.
"Sedangkan untuk Jurist Tan. Kita sudah meminta juga red notice dan dari MCB (Interpol), sudah diteruskan ke Interpol yang di Lyon, Perancis. Tinggal tunggu persetujuan dari Lyon Perancis yah. Kalau sudah itu, berarti sudah tersebar, tinggal inikan saja," ujarnya.
"Dalam proses (pencarian lewat red notice) itu semuanya. Termasuk yang putranya Surya Dharmadi (Cheryl Darmadi), terus juga Jurist Tan dan MRC," lanjutnya.
Ia juga menerangkan, terkait Riza Chalid, Kejaksaan Agung tidak hanya terfokus pada kasus pemidanaanya tetapi berusaha untuk menghadirkan Riza Chalid dan menelusuri semua asetnya.
"Tapi kita juga tidak berfokus terkait kasus MRC. Kita tidak berfokus kepada pemidanaan, kita berusaha tetap untuk menghadirkan, tetapi kita juga berusaha menelusuri aset-asetnya," jelasnya.
Ia menyampaikan, bahwa terkait aset-aset Riza Chalid sudah banyak disita oleh Kejaksaan Agung. Tetapi, pihaknya akan tetap menelusuri aset Riza Chalid lainnya untuk pemulihan kerugian negara yang cukup besar.
"Banyak, beberapa aset yang sudah kita sita terkait dengan MRC. Itu, membuktikan bahwa paralel dengan penyidikan untuk mempidanakan. Tapi juga kita menelusuri aset untuk pemulihan kerugian negara yang lebih utama," ungkapnya.
Sementara, untuk keberadaan Riza Chalid, termasuk Cheryl Darmadi dan Jurist Tan semuanya berada di luar negeri.
"Posisi yang terakhir mereka di luar negeri. Tiga-tiganya di luar negeri. (Untuk di negara mana saja) untuk saat ini tidak bisa saya ungkapkan, sudah dipantau," katanya.
Sementara, saat ditanya kendala untuk mengamankan tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, tentu ada mekanismenya dan juga tergantung kedaulatan negara terkait tempat mereka berada.
"Untuk menghadirkan seorang terdakwa atau DPO, karena mereka sudah di DPO-kan tiga-tiganya. Itu kan terkait dengan negara lain, itu kita tidak bisa serta-merta menghadirkan. Itu ada kedaulatan hukum negara masing-masing yang harus kita hormati. Makanya salah satu mekanismenya, melalui permohonan red notice. Itu pun red notice, itu berlaku tidak mengikat," ujarnya.
"Seandainya negara-negara yang tergabung Interpol tidak ada paksaan, itu sifatnya sukarela. Ketika sebuah negara yang nanti, seandainya koordinasi baik mereka membantu, iyah berarti kan kita akan memberikan yang terbaik juga, seandainya suatu saat mereka membutuhkan. Itu namanya asas resiprokal," jelasnya.
Terkait untuk aset Riza Chalid yang telah disita, ia mengatakan masih dilakukan taksasi. Tetapi yang jelas rumah Riza Chalid yang berada di Bogor, Jawa Barat, sekitar 6 ribu meter telah disita dan juga ada beberapa kendaraan miliknya.
"(Kalau aset yang disita) MRC masih ditaksasi dulu. Yang jelas ada rumah yang hampir 6 ribu meter di Rancamaya (Bogor). Ada kendaraan juga, kita sedang menelusuri aset lain yang kita kejar. Tidak hanya di dalam negeri, mau di luar negeri kita sedang mencoba mencari dengan pihak-pihak terafiliasi juga," jelasnya.
"Kalau untuk yang terakhir selain MRC, terkait dengan (PT) Sritex kemarin, kita hampir Rp 500 miliar lebih, Rp 510 miliar aset yang kita taksasi, itu yang Sritex saja. Kalau MRC (Riza Chalid) itu yang saya sebut, ada beberapa unit kendaraan dan ada tanah bidang. Tapi penyidik tidak hanya tinggal diam dan terus mencari, karena kerugian cukup besar," ujarnya.
Kemudian, untuk kerugian negara yang ditaksir terkait Riza Chalid itu sekitar di atas Rp 50 triliunan.
"Iya triliunan, di atas Rp 50 triliun, kalau tidak salah," jelasnya.
Kemudian, terkait kasus Riza Chalid apakah ada pengembangan dan mendapatkan temuan baru. Pihaknya menyatakan bisa saja kedepannya berkembang dan itu tergantung fakta hukum.
"Prinsipnya begini, teman-teman penyidik profesional menaikkan suatu perkara berdasarkan alat bukti yang ada dan fakta hukum yang terungkap. Sampai saat ini, baru ditetapkan beberapa yang sudah kita tahan, dan sudah ditetapkan tersangka. Bisa saja ke depan bisa berkembang, tergantung nanti fakta hukum yang berkembang," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Mohammad Riza Chalid (MRC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Riza Chalid melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama tersangka HB, AN, dan YRJ.
"Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (10/7).
Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memasukkan putri Surya Darmadi, Cheryl Darmadi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan itu disampaikan Kejagung melalui unggahan Instagram pada Sabtu (9/8).
"Tim Penyidik resmi mengumumkan status buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tersangka CD (Cheryl Darmadi). Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024 Tanggal 31 Desember 2024," demikian keterangan Kejagung RI.
Kemudian, Kejagung RI juga resmi menetapkan Stafsus eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan langkah itu diambil penyidik usai yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
"Kalau Jurist Tan sudah jadi DPO," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Rabu (6/8).