Riza Chalid Kembali Jadi Tersangka, Kejagung Libatkan Interpol
Kejagung terus mengejar Mohammad Riza Chalid (MRC) setelah dia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mereka akan terus mengejar Mohammad Riza Chalid (MRC) setelah yang bersangkutan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah.
"Kami tetap bekerja sama dengan pihak Interpol, terutama Interpol Indonesia, untuk berupaya mendatangkan saudara MRC," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, seperti dikutip dari Antara pada Jumat (10/4/2026).
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Riza Chalid saat ini berada di luar negeri. Ia juga menambahkan bahwa Kejagung terus berkoordinasi dengan satuan kerja terkait, yaitu NCB Interpol Indonesia, untuk melacak keberadaan tersangka tersebut.
Pada Kamis (10/4) malam, Kejagung mengumumkan penetapan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) untuk periode 2008-2015, termasuk di antaranya adalah Mohammad Riza Chalid (MRC) yang berperan sebagai beneficial ownership Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER).
Tersangka lainnya
MLY menjabat sebagai Senior Trader di Pertamina Energy Services Pte Ltd selama periode 2009 hingga 2015. Selain itu, NRD berperan sebagai Crude Trading Manager di perusahaan yang sama, Pertamina Energy Services Pte Ltd. TFK, yang sebelumnya menjabat sebagai Vice President Integrated Supply Chain (ISC) di PT Pertamina, juga memiliki jabatan terakhir sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Namun, Riza telah terdaftar dalam Red Notice Interpol (RNI) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode tahun 2018 hingga 2023. Kasus ini menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan sumber daya energi di Indonesia, yang melibatkan beberapa pejabat tinggi di perusahaan tersebut.