Sidang Perkara Pertamina, Kerry Adrianto Riza dan 8 Terdakwa Lain Siap Membacakan Pledoi
Sidang ini menjadi momen krusial bagi proses peradilan, setelah jaksa menghadirkan bukti-bukti dugaan kerugian negara dalam kasus yang tengah disorot.
Terdakwa Kerry Adranto Riza dijadwalkan membacakan pledoi atau nota pembelaan pada Kamis (19/2) terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang, yang menyeret salah satu BUMN anak usaha Pertamina. Sidang ini menjadi momen krusial bagi proses peradilan, setelah jaksa menghadirkan bukti-bukti dugaan kerugian negara dalam kasus yang tengah disorot publik tersebut.
Pledoi dibacakan, usai putra dari buronan interpol, Riza Chalid itu mendengar tuntutan jaksa pada persidangan pekan sebelumnya. Selain Kerry, pada hari ini, terdapat 8 terdakwa lain yang juga akan membacakan pledoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebagai informasi, perkara ini terbagi dua klaster, pihak swasta dan pemerintah dalam hal ini BUMN dari tiga anak usaha Pertamina; PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), PT Pertamina International Shipping (PT PIS) dan PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI).
PT Orbit Terminal Merak
Diketahui, pada klaster swasta, selain Kerry selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), ada dua nama lain yang duduk di kursi terdakwa. Mereka adalah Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sekaligus Direktur Utama PT OTM dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN.
Ketiganya sudah dituntut pada persidangan sebelumnya. Terhadap Kerry, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti kerugian negara Rp 13,4 triliun.
Kemudian, terhadap Gading, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar, uang pengganti kerugian negara Rp1,17 triliun. Terakhir, terhadap Dimas, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti kerugian negara Rp1 triliun dan USD 11 juta.
Pada klaster Pertamina, terdapat enam nama. Mereka terdiri dari tiga petinggi dari PT PPN yaitu Riva Siahaan selaku Direktur Utama, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operations. Ketiganya, masing-masing dituntut jaksa dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti kerugian negara Rp5 miliar.
PT PIS
Berikutnya, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT PIS yang dituntut jaksa dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar dan uang pengganti kerugian negara Rp 5 miliar.
Sisanya, adalah petinggi dari PT KPI. Mereka adalah Agus Purwono selaku VP Feedstock Management dan Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock-Product Optimization. Keduanya dituntut jaksa dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti kerugian negara Rp 5 miliar.