FOTO: Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun dan Bayar Uang Pengganti 2,9 Triliun
Mantan Wakil Direktur di PT Kilang Pertamina Internasional sekaligus anak Riza Chalid, Kerry Riza, divonis 15 tahun penjara dalam kasus tata kelola minyak.
Muhammad Kerry Adrianto Riza, mantan Wakil Direktur Optimalisasi Produk di PT Kilang Pertamina Internasional sekaligus putra pengusaha Riza Chalid bersama istrinya Atya Sardadi tiba di gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menjalani sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi terkait Pertamina, Kamis (26/023/2026) malam. (AFP/ Bay Ismoyo)
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Direktur Optimalisasi Produk di PT Kilang Pertamina Internasional sekaligus anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis malam 26 Februari 2026. Ia merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada Kerry. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023. Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp2,905 triliun. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dan harta bendanya tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.
Dari sembilan terdakwa yang telah dibacakan putusannya, Kerry menjadi satu-satunya yang dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti.Dalam dakwaan, Kerry disebut memperoleh keuntungan melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengannya. Ia juga diduga terlibat dalam proses penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak Merak serta pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara di lingkungan Pertamina International Shipping.
Perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 ini disebut memiliki nilai kerugian mencapai Rp285,95 triliun dan menjadi salah satu kasus besar yang ditangani aparat penegak hukum di sektor energi nasional.
Muhammad Kerry Adrianto Riza, mantan Wakil Direktur Optimalisasi Produk di PT Kilang Pertamina Internasional sekaligus putra pengusaha Riza Chalid tiba di gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menjalani sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi terkait Pertamina, Kamis (26/023/2026) malam. AFP/ Bay IsmoyoMuhammad Kerry Adrianto Riza, mantan Wakil Direktur Optimalisasi Produk di PT Kilang Pertamina Internasional sekaligus putra pengusaha Riza Chalid bersama istrinya Atya Sardadi tiba di gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menjalani sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi terkait Pertamina, Kamis (26/023/2026) malam. AFP/ Bay IsmoyoMuhammad Kerry Adrianto Riza, mantan Wakil Direktur Optimalisasi Produk di PT Kilang Pertamina Internasional sekaligus putra pengusaha Riza Chalid bersama istrinya Atya Sardadi tiba di gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menjalani sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi terkait Pertamina, Kamis (26/023/2026) malam. AFP/ Bay IsmoyoMuhammad Kerry Adrianto Riza, mantan Wakil Direktur Optimalisasi Produk di PT Kilang Pertamina Internasional sekaligus putra pengusaha Riza Chalid bersama istrinya Atya Sardadi tiba di gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menjalani sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi terkait Pertamina, Kamis (26/023/2026) malam. AFP/ Bay Ismoyo(Dari kiri depan) Dimas Ismoyo, mantan Spesialis Senior Optimasi Bahan Baku di PT Kilang Pertamina Internasional; Gading Ramadhani, mantan Spesialis Optimasi Bahan Baku di perusahaan yang sama; serta Muhammad Kerry Adrianto Riza, mantan Wakil Direktur Optimasi Produk di PT Kilang Pertamina Internasional dan putra pengusaha Riza Chalid, menghadiri sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi terkait Pertamina di gedung pengadilan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/023/2026) malam. AFP/ Bay Ismoyo
Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengungkap fakta mengejutkan di persidangan. Nama Riza Chalid jadi jaminan akuisisi BBM atas permintaan bank, membuka tabir baru kasus korupsi tata kelola minyak.
Kerry dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pindana korupsi dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak Riza Chalid, berharap Presiden Prabowo Subianto melihat tuntutan Kerry Riza dalam kasus korupsi tata kelola minyak secara objektif, menyoroti fakta persidangan yang diabaikan.