Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari Mohammad Riza Chalid merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun dan memperkaya diri sendiri mencapai Rp3,07 triliun. Dakwaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Dalam dakwaannya itu, ternyata disebutkan adanya peran Riza Chalid dalam perkara tersebut yakni sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM).
"Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dan Mohammad Riza Chalid melalui Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Tangki Merak menyampaikan penawaran kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero)," kata jaksa dalam membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10).
"Meskipun mengetahui Terminal BBM Merak tersebut bukan dimiliki PT Tangki Merak, tetapi Terminal BBM Merak tersebut milik PT Oiltanking Merak," sambungnya.
Kemudian, Kerry memberikan persetujuan kepada Gading untuk menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerjasama jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan BBM dengan Hanung.
Meskipun mengetahui Terminal BBM Merak tersebut belum dimiliki oleh PT Tangki Merak, hal tersebut merupakan permintaan Riza Chalid yang juga menjadi personal guarantee dalam pengajuan kredit kepada salah satu bank swasta untuk melakukan akuisisi dan menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kredit.
Lalu, Kerry, Riza Chalid dan Gading melalui Irawan Prakoso mendesak Hanung untuk mempercepat proses kerjasama penyewaan Terminal BBM, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Hanung dan Alfian Nasution dengan meminta Direktur Utama PT Pertamina untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak.
Advertisement
PT OTM Tak Penuhi Kriteria Tapi Lolos Tender
Kendati kerjasama sewa TBBM dengan pihak PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan penunjukan langsung. Karena, kegiatan sewa TBBM Merak bukan termasuk barang/jasa yang dibutuhkan bagi kinerja utama PT. Pertamina dan juga bukan barang/jasa yang tidak dapat ditunda keberadaannya atau business critical asset.
Kegiatan sewa TBBM Merak disebutnya juga bukan kegiatan yang bersifat spesifik karena alasan tertentu (kompleksitas, teknologi, availability) yang karena sifatnya tersebut, maka hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa.
"Kegiatan sewa TBBM bukan termasuk Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan metode pelelangan atau pemilihan langsung telah dua kali dilakukan namun peserta tetap tidak memenuhi kriteria atau tidak ada pihak yang mengikuti pelelangan atau pemilihan langsung, sekalipun ketentuan dan syarat-syarat telah memenuhi kewajaran," sebutnya.
Selanjutnya, Kerry dan Gading meminta Hanung memasukkan seluruh nilai asset milik PT Oiltanking Merak sebagai komponen dalam perhitungan biaya Thruput fee yang harus dibayar oleh PT. Pertamina dalam perjanjian Jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan Bahan Bakar antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Oiltanking Merak.
Hal ini ternyata yang mengakibatkan biaya penyewaan Terminal BBM menjadi lebih mahal.
Berikutnya, Kerry dan Gilang melalui Irawan meminta Alfian menghilangkan klausul kepemilikan asset OTM dalam perjanjian Kerjasama penyewaan Jasa Penerimaan, Penyimpanan dan Penyerahan BBM antara PT Pertamina dengan PT OTM.
Sehingga, pada akhir perjanjian asset Terminal TBBM Merak tersebut tidak menjadi milik PT Pertamina.
"Terdakwa Muhamad Kerry Adriato Riza memberikan persetujuan kepada Gading Ramadhan Joedo atas nama PT Oiltanking Merak menandatangani perjanjian Jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan Bahan Bakar dengan Hanung Budya Yuktyanta," sebutnya.
"Meskipun mengetahui PT Oiltanking Merak belum termasuk dalam vendor list PT Pertamina (Persero) dan condition precedence (syarat pendahuluan) belum terpenuhi," tambahnya.
Lalu, Kerry dan Gading menggunakan uang sebesar Rp176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak yang antara lain digunakan untuk kegiatan Golf di Thailand.
Kegiatan itu juga diikuti oleh Dimas Werhaspati bersama pihak PT Pertamina (Persero) yaitu antara lain Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono.