Anak Riza Chalid Bicara Sewa Terminal BBM: Menghilangkan Ketergantungan Impor dari Singapura Puluhan Tahun

Menurut Kerry, terminal OTM hingga saat ini masih digunakan oleh PT Pertamina dan memberikan manfaat nyata bagi ketahanan energi nasional.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Anak Riza Chalid Bicara Sewa Terminal BBM: Menghilangkan Ketergantungan Impor dari Singapura Puluhan Tahun
Anak Riza Chalid Bicara Sewa Terminal BBM: Menghilangkan Ketergantungan Impor dari Singapura Puluhan Tahun (Merdeka.com)

Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner Navigator Khatulistiwa menyatakan bahwa Terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) berperan penting dalam mengakhiri ketergantungan impor BBM telah berlangsung selama puluhan tahun.

Menurut Kerry, terminal OTM hingga saat ini masih digunakan oleh PT Pertamina dan memberikan manfaat nyata bagi ketahanan energi nasional. Fasilitas tersebut menjadi solusi atas ketergantungan pasokan BBM dari luar negeri, khususnya Singapura.

"Faktanya OTM ini sangat bermanfaat, masih dipakai sampai sekarang, menghilangkan ketergantungan impor dari Singapura selama puluhan tahun, dan memberikan untung bagi pertamina yang luar biasa besarnya," tutur Kerry di sela persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12).

Mekanisme Penyewaan Terminal

Kerry membantah bahwa proses penyewaan terminal BBM melalui mekanisme penunjukan langsung dilakukan tidak sesuai aturan. Menurutnya, proses pengadaan terminal BBM melalui mekanisme penunjukan langsung telah diterapkan dihampir seluruh terminal BBM swasta disewa Pertamina.

“Dari belasan terminal BBM swasta yang disewakan Pertamina, hampir semuanya proses pengadaannya melalui penunjukan langsung,” jelas Kerry.



Hanung Budya Huktyanta selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) dan Alfian Nasution selaku mantan Vice President Supply and Distribution PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2015 turut bersaksi di persidangan dan diyakini menguatkan bantahan Kerry Adrianto. Hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga disebutnya sejalan, bahwa proses pengadaan terminal BBM tersebut tidak menyalahi aturan.

"Jadi itu silahkan bisa ditanyakan ke pertamina, dari saksi Hanung dan Alfian dalam persidangan juga sudah menyatakan bahwa pengadaan langsung itu sudah sesuai dgn peraturan, dan juga dari evaluasi BPKP, itu juga benar pengadaannya, tidak ada salahnya," Kerry menandaskan.



Klaim Tak Pernah Rugikan Negara

Sebelumnya, putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial yang juga owner PT Navigator Khatulistiwa, menegaskan, tidak pernah merugikan negara hingga Rp 2,9 triliun. Kerry duduk di kursi pesakit dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Anak saudagar minyak itu mengaku heran atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebutnya dirinya merugikan keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun atas penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM oleh PT Pertamina. Menurut dia, angka itu merupakan total nilai kontrak penyewaan terminal BBM selama 10 tahun.

"Di dalam dakwaan, saya dituduh merugikan negara 2,9 triliun atas penyewaan Terminal BBM OTM saya. Angka ini adalah total nilai kontrak sewa saya selama 10 tahun," kata Kerry memberi pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Sebagai penyedia jasa, Kerry menekankan telah melaksanakan kewajibannya. Di sisi lain, Kerry meyakini, Pertamina juga sudah menerima manfaat sebagai pengguna jasanya.

"Tangki BBM milik OTM telah digunakan secara penuh oleh Pertamina dan memberikan manfaat nyata bagi negara," tutur dia.

Kerry mengungkap, tagihan sewa yang diajukannya kepada Pertamina sekitar Rp 24 miliar setiap bulannya selama masa sewa. Imbasnya, dari penyewaan itu negara berhemat Rp 145 miliar per bulan.

"Saya heran dan bingung, kenapa saya didakwa merugikan negara atas jasa yang telah saya berikan, jasa yang diterima manfaatnya oleh Pertamina, jasa yang disepakati oleh kedua belah pihak," tegas dia.

Kerry pun mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara. Sebab, seluruh pekerjaan telah dilakukan sesuai perjanjian dan disepakati kedua pihak. Lebih dari itu, kontrak tersebut tersebut bersifat nyata dan bukan rekayasa.

"Ini bukan kontrak fiktif, ini adalah kontrak nyata," jelas Kerry.

Anak dari 'raja minyak' Mohammad Riza Chalid, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa telah didakwa merugikan negara sebesar Rp285 triliun. Kerry juga didakwa memperkaya diri Rp3,07 triliun di kasus korupsi minyak mentah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan dakwaan terhadap Kerry menyebutkan ada peran Riza Chalid dalam konstruksi kasus yang menjeratnya, yakni kegiatan sewa kapal dan sewa Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM).

"Perbuatan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama-sama dengan Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Mohammad Riza Chalid, Sani Dinar Saifuddin, Agus Purwono, Yoki Firnandi, Hanung Budya Yuktyanta, dan Alfian Nasution dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM)," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Selasa (14/10/2025).

Dalam kegiatan sewa kapal, kata jaksa, terdakwa Kerry Adrianto Riza meminta Yoki Firnandi untuk menjawab konfirmasi atas kepastian pendapatan sewa kapal dari PT Pertamina International Shipping (PIS) sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal dalam rangka pembiayaan pembelian kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) yang akan didanai Bank Mandiri.

"Dengan menyatakan bahwa PT PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh PT JMN dengan masa kontrak sewa antara 5 sampai dengan 7 tahun, padahal pada saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal antara PT JMN dengan PT PIS," jelas jaksa.

Kemudian, terdakwa Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati bersama-sama Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN, dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan "pengangkutan domestik" pada surat jawaban PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) kepada PT PIS agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS.

"Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati bersama-sama Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas yakni kapal Jenggala Bango jenis MRGC milik PT JMN yang tidak memiliki Ijin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas," ungkap jaksa.



Rekomendasi