Anak Riza Chalid Melawan Ajukan Banding Divonis 15 Tahun Penjara, Singgung Fakta Persidangan
Kuasa hukum Kerry menilai vonis 15 tahun penjara dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabaikan fakta persidangan selama empat bulan.
Tim penasihat hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis 12 Maret 2026. Banding ini dilakukan karena kuasa hukum Kerry menilai vonis 15 tahun penjara dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabaikan fakta persidangan selama empat bulan.
Kuasa hukum Kerry Riza, Hamdan Zoelva mengatakan, berkas perkara telah diserahkan kepada 15 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi untuk eksaminasi independen.
Hasil eksaminasi tersebut, tanpa komunikasi dengan tim penasihat hukum, ternyata sejalan dengan memori banding Kerry Riza Cs.
“Seperti saudara-saudara tahu kemarin sudah ada pendapat dari 15 ahli pidana yang terkemuka di Indonesia dari berbagai kampus-kampus terkemuka di Indonesia dan menyampaikan pandangan yang sama, yang pada hakikatnya juga sama dengan inti yang kami sampaikan pada memori banding ini,” kata Hamdan di Jakarta, Jumat (13/3).
Soroti Pertimbangan Hakim
Hamdan menegaskan, pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama lebih banyak mengadopsi dakwaan dan tuntutan jaksa, tanpa mencerminkan fakta persidangan termasuk keterangan puluhan saksi dan ahli.
“Sepanjang pendengaran kami pada saat pengucapan putusan, apa yang disampaikan dalam pertimbangan itu banyak sekali fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang sama sekali tidak dipertimbangkan,” ujar Hamdan.
Salah satu poin yang disoroti dalam memori banding adalah pertimbangan Majelis Hakim terkait tidak dibutuhkannya tangki BBM milik OTM tersebut.
“Hakim dalam pertimbangannya, seperti juga dalam tuntutan dan naskah dakwaan, tangki BBM milik OTM itu tidak dibutuhkan," tegas Hamdan.
“Kami membuka kembali seluruh berita acara sidang, tidak ada satupun saksi yang menyatakan tangki BBM milik OTM itu tidak diperlukan," sambung Hamdan.
Hal ini diungkapkan, fakta persidangan justru tidak mendukung pertimbangan hakim. Karena seluruh saksi tidak pernah menyatakan bahwa tangki tersebut tidak diperlukan.
“Pada saat itu, dari keterangan saksi yang ada, cadangan operasional Pertamina hanya 17 sampai 18 hari sebelum OTM, sebelum penyewaan OTM, hanya 17-18 hari cadangannya," ujar Hamdan.
"Sekarang sudah sampai 21-25 hari, karena ada penambahan dari OTM dan beberapa tangki yang baru. Sekarang pemerintah mengumumkan akan berinvestasi lagi untuk menambah tangki BBM, untuk cadangan BBM nasional," imbuh Hamdan.
Keterangan saksi justru memperlihatkan bahwa keberadaan OTM sangat dibutuhkan, baik sebelum kontrak ditandatangani maupun dalam kondisi saat ini.
“Pertanyaannya, dari mana logikanya Majelis Hakim pertimbangkan itu tidak dibutuhkan? Tidak dibutuhkan oleh siapa? Pemerintah butuh, Pertamina butuh, dan semua saksi tidak ada yang menyatakan tidak dibutuhkan. Jadi Anda bisa bayangkan kalau tidak dibutuhkan, sudahlah tidak usah juga pemerintah bangun lagi yang baru," paparnya.
Hamdan menekankan, fakta menunjukkan kebutuhan nyata dari pemerintah dan Pertamina terhadap tangki BBM.
Selain terkait kebutuhan OTM, Hamdan juga menekankan bahwa penunjukan langsung atas pengadaan sewa terminal OTM telah melalui proses pengawasan resmi dari lembaga negara seperti BPKP, BPK, dan KPK, dan semuanya menyatakan tidak ada pelanggaran.
“Saya ingin menegaskan bahwa seluruh saksi menyatakan penunjukan langsung itu sah, tidak ada masalah. Ini dikonfirmasi oleh review yang dilakukan oleh BPKP yang menyatakan bahwa penunjukan langsung dan proses penyewaan tangki BBM milik OTM adalah benar, tidak ada yang salah. Ini pemeriksaan oleh BPKP, kemudian juga review oleh BPK dan juga KPK," ucapnya.
"Lalu dari mana majelis mempertimbangkan bahwa penunjukan langsung dengan OTM itu salah dan melanggar hukum? Ini saya bilang pertimbangan gaib semua. Karena gaib jadi sesat," tambahnya.
Hamdan juga menyoroti perihal putusan Majelis Hakim sehubungan dengan pengadaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara yang dimiliki oleh Kerry Riza yang disewakan kepada PT Pertamina International Shipping.
“Dipersalahkan karena ada pengaturan bendera, bendera kapal, dalam hal penyewaan kapal agar tidak bisa kapal asing. Kok suka benar sama kapal asing? Padahal lebih mahal," ujarnya.
Hamdan menekankan bahwa aturan tersebut justru bertujuan untuk mengutamakan kepentingan kapal nasional.
“Apa dipersalahkan Pertamina yang memegang prinsip berdasarkan undang-undang pelayaran yang harus menaati apa yang disebut dengan asas cabotage? Lalu kok dipersalahkan atas sebuah sesuatu yang given menurut undang-undang, yang Pertamina harus taat atas asas menurut undang-undang? Kenapa dipersalahkan? Dari mana hakim memutuskan seperti itu?," ucapnya.
Hamdan menegaskan, Pertamina hanya menjalankan kewajiban sesuai asas cabotage dalam undang-undang pelayaran, sehingga tidak masuk akal jika dipersalahkan atas kepatuhan terhadap aturan yang jelas.
“Itu, ini pertanyaan-pertanyaan yang sederhana saja untuk kami mengajukan keberatan atas putusan Majelis Hakim," tegasnya.
Pernyataan-pernyataan yang disampaikan Hamdan tersebut menjadi dasar keberatan yang diajukan terhadap putusan Majelis Hakim. Ia menilai, pertimbangan hakim tidak selaras dengan fakta persidangan maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Vonis Anak Riza Chalid
Mantan Wakil Direktur Optimalisasi Produk di PT Kilang Pertamina Internasional sekaligus anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis malam 26 Februari 2026. Ia merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada Kerry. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023. Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp2,905 triliun. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dan harta bendanya tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.