Kasus Kerry Chalid, Didakwa Rugikan Negara tapi Terminal BBM OTM Masih Digunakan Hingga Kini
Pengadilan harus membuktikan apa yang dilakukan tersangka telah merugikan negara.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, membantah tudingan mengintervensi proses penyewaan tiga unit kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh Pertamina. Hal itu diungkapkannya dalam persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/12).
Kerry menegaskan, tuduhan dirinya mengatur penyewaan kapal VLGC Gas Beryl (Jenggala 21), Suezmax Ridgebury Lessley B, dan MRGC Nashwan (Jenggala Bango) oleh Pertamina International Shipping (PT PIS) tidak berdasar. Menurutnya, hal tersebut juga diperkuat oleh kesaksian sejumlah pihak di persidangan sebelumnya, bahwa proses penyewaan tiga unit kapal tersebut sudah melalui proses mekanisme yang resmi dan transparan.
"Saksi dari Pertamina telah menyatakan bahwa tiga kapal milik saya yang disewa oleh Pertamina telah melalui proses pengadaan yang benar sesuai peraturan yang berlaku tanpa intervensi siapa pun. Proses pengadaan saya ini sama persis dengan pengadaan kapal lainnya di Pertamina," ujarnya di sela persidangan.
Bantah Rugikan Negara
Kerry juga menepis tudingan merugikan negara terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (TBBM) milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) oleh Pertamina. Menurutnya, terminal PT OTM telah memperoleh penghargaan dari Kementerian ESDM dan ditetapkan sebagai objek vital nasional. Hingga saat ini, terminal tersebut masih digunakan oleh Pertamina.
"Ini adalah bukti bahwa OTM itu dibutuhkan dan faktanya sampai sekarang masih digunakan oleh Pertamina," tegas Kerry.
Harus Dibuktikan di Pengadilan
Direktur Eksekutif KPK Watch, Yusuf Sahide menyatakan pada prinsipnya keadilan hukum itu adalah semua tuduhan harus bisa dibuktikan di pengadilan. Pengadilan harus membuktikan apa yang dilakukan tersangka telah merugikan negara.
Sebab, berdasarkan hal inilah sebuah tindakan atau aksi termasuk dalam kategori korupsi atau tidak. Menurutnya, hal sama berlaku terhadap Kerry.
Tuduhan terhadap Kerry oleh sejumlah pihak, baik lewat media, media sosial, maupun Jaksa, harus bisa dibuktikan di pengadilan, bukan karena isu yang berkembang di media maupun di media sosial.
"Jangan sampai terjadi "trial by the press", atau persidangan oleh media. Keadilan hukum itu adalah pengadilan membuktikan tuduhan-tuduhan terhadap tersangka melalui fakta dan keterangan saksi,” jelasnya.
Terminal BBM OTM Sampai Sekarang Masih Digunakan
Yusuf pun merasa ada yang janggal ketika ada fakta, saksi, maupun pengakuan Kerry, yang mengarah pada hal sebaliknya dari yang dituduhkan.
“Kan sangat lah aneh, apabila negara diuntungkan dan fasilitas dari para tersangka sampai sekarang masih digunakan, tapi mereka para tersangka malah dipermasalahkan secara hukum,” paparnya.
Apalagi, kata Yusuf, terkait dugaan oplosan BBM yang dituduhkan kepada para terdakswa hingga kini belum terbukti, dan sudah sejak awal dibantah oleh Pertamina.
Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim bertanya kepada para saksi soal perbedaan antara praktek oplosan dan blending. Terungkap sejak dulu proses blending telah dilakukan, yakni blending antara Premium dengan Pertamax, yang menghasilkan Pertalite. Begitu juga blending antara solar dengan CPO yang akhirnya menjadi Bio diesel.
Yusuf pun mendorong pengusutan kasus yang menjadi perhatian publik ini untuk dibuka secara terang-benderang.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Jaksa mengatakan Kerry terlibat dalam pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), dan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM).
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10/2025).