Anak Riza Chalid Bantah Intervensi Penyewaan Kapal Pertamina
Hal tersebut disampaikan Kerry di sela persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza membantah tuduhan telah mengintervensi proses penyewaan tiga unit kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh Pertamina.
Tudingan terhadap dirinya yang mengatur penyewaan tiga unit kapal, yakni VLGC Gas Beryl (Jenggala 21), Suezmax Ridgebury Lessley B, dan MRGC Nashwan (Jenggala Bango) oleh Pertamina International Shipping (PT PIS).
Hal tersebut disampaikan Kerry di sela persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12).
Dikatakannya, saksi dari Pertamina yang dihadirkan di persidangan telah menyatakan, penyewaan tiga kapal itu melalui mekanisme resmi dan transparan. PT JMN dikatakannya telah mengikuti proses lelang yang sama dengan lebih dari 50 pemilik kapal lainnya.
"Saksi dari Pertamina telah menyatakan bahwa tiga kapal milik saya yang disewa oleh Pertamina telah melalui proses pengadaan yang benar sesuai peraturan yang berlaku tanpa intervensi siapa pun. Proses pengadaan saya ini sama persis dengan pengadaan kapal lainnya di Pertamina," kata Kerry.
Anak dari Mohammad Riza Chalid ini mengaku, bukan pebisnis kapal yang besar. Kerry mengklaim hanya memiliki tiga unit kapal dari 200 kapal yang disewa Pertamina.
"Saya ini bukan pemain kapal besar, kapal saya hanya tiha dari 200 lebih kapal milik Pertamina dari kapal lainnya disewa oleh Pertamina. Kalau yang lainnya tidak bermasalah, maka saya pun juga tidak ada masalahnya," ujarnya.
Bantah Tudingan Atur Pengajuan Kredit
Kerry juga membantah tudingan mengatur atau mengintervensi proses pengajuan kredit di sebuah bank Mandiri. Ditegaskan, saksi dari pihak bank telah membantah tudingan tersebut.
Dalam persidangan, saksi dari Bank disebutnya telah memastikan proses kredit berlangsung profesional dan tanpa campur tangan pihak luar.
"Tuduhan ini telah dibantah oleh saksi dari Bank Mandiri yang menyatakan kredit saya itu diproses secara profesional tanpa intervensi siapa pun dan juga tanpa jaminan bahwa kapal saya akan disewa oleh Pertamina," sebutnya.
Dalam kesempatan ini, Kerry juga membantah merugikan negara terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (TBBM) milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) oleh PT Pertamina.
Kerry menegaskan, TBBM milik OTM telah memperoleh penghargaan dari Kementerian ESDM. Pemerintah melalui keputusan menteri telah menetapkan terminal BBM PT OTM sebagai objek vital nasional.
Apalagi, terminal itu ditegaskannya masih digunakan oleh Pertamina hingga sampai saat ini. Kerry pun meminta masyarakat untuk terus mengawal sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat dirinya.
"Ini adalah bukti bahwa OTM itu dibutuhkan dan faktanya sampai sekarang masih digunakan oleh Pertamina," pungkasnya.