Kejagung Ungkap Modus Pengondisian Tender dalam Kasus Korupsi Petral 2008-2015
Kejaksaan Agung berhasil mengungkap modus pengondisian tender dalam kasus dugaan korupsi Petral periode 2008-2015. Penasaran bagaimana informasi rahasia dibocorkan dan siapa saja yang terlibat?
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap modus pengondisian tender dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral). Kasus ini terjadi pada periode tahun 2008 hingga 2015, menyebabkan kerugian signifikan bagi PT Pertamina. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan detail modus operandi yang dilakukan para tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan penyidik mengenai kebocoran informasi-informasi rahasia internal Petral Energy Services (PES). Informasi tersebut mencakup kebutuhan minyak mentah dan gasolin, serta data penting lainnya yang seharusnya bersifat konfidensial. Kebocoran ini menjadi kunci awal terkuaknya praktik curang dalam proses pengadaan.
Kasus korupsi Petral ini telah menyeret tujuh tersangka, termasuk Mohammad Riza Chalid yang kini masuk dalam Red Notice Interpol (RNI). Para tersangka diduga berperan aktif dalam memengaruhi proses tender, mengakibatkan pengadaan tidak kompetitif dan menimbulkan kemahalan harga. Saat ini, nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Detail Modus Pengondisian Tender Petral
Modus pengondisian tender dalam kasus Petral melibatkan peran sentral Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner dari beberapa perusahaan, bersama dengan IRW sebagai direktur perusahaan-perusahaan miliknya. Mereka diduga kuat memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan. Komunikasi intensif dilakukan dengan pejabat pengadaan di Petral maupun Pertamina, termasuk tersangka BBG, MLY, dan TFK.
Komunikasi ini bertujuan untuk mengondisikan tender dan membocorkan informasi nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Akibatnya, terjadi praktik mark up atau kemahalan harga karena pengadaan menjadi tidak kompetitif. Langkah-langkah ini secara sistematis merusak integritas proses tender yang seharusnya berjalan transparan dan adil.
Untuk mengakomodasi kepentingan Riza Chalid dan IRW, pada bulan Juli 2012, tersangka BBG, AGS, NRD, dan MLY mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina. Pedoman ini memberikan legitimasi palsu terhadap praktik pengondisian tender yang sedang berlangsung. Setelah tender dikondisikan, PES, dengan bantuan perusahaan YR, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemasokan produk kilang untuk tahun 2012 hingga 2014.
Dampak dan Kerugian Kasus Korupsi Petral
Proses tender yang telah dikondisikan ini menyebabkan rantai pasokan menjadi lebih panjang. Dampak langsungnya adalah harga produk kilang yang lebih tinggi, khususnya untuk gasolin 88 atau premium dan gasolin 92. Hal ini secara langsung menimbulkan kerugian finansial bagi PT Pertamina sebagai entitas negara.
Kerugian negara akibat kasus ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penghitungan ini akan memberikan angka pasti mengenai besaran dana publik yang telah diselewengkan. Proses ini penting untuk menuntut pertanggungjawaban para pihak yang terlibat.
Daftar Tersangka dan Jeratan Hukum
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi Petral ini. Mereka memiliki peran beragam dalam melancarkan aksi pengondisian tender dan manipulasi harga. Berikut adalah daftar para tersangka yang telah diidentifikasi:
- Mohammad Riza Chalid (MRC): Selaku beneficial ownership Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER). Saat ini, Riza masuk dalam Red Notice Interpol (RNI) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
- IRW: Pihak swasta atau direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.
- BBG: Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, dengan jabatan terakhir sebagai Managing Director Pertamina Energy Service (PES).
- AGS: Head Of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014.
- MLY: Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd. Periode 2009–2015.
- NRD: Crude Trading Manager pada Pertamina Energy Services Pte Ltd.
- TFK: Mantan Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina, dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP Nasional subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jeratan hukum ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sumber: AntaraNews