Riva Siahaan Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Mentah
Terdapat empat pejabat Pertamina Patra Niaga dihadirkan sebagai terdakwa, termasuk Riva Siahaan, eks Direktur Utama.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10), menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp285 triliun. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, dengan empat hakim anggota: Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, Mulyono Dwi Putro, dan Eryusman.
Empat Terdakwa di Kursi Pesakitan
Empat pejabat Pertamina dihadirkan sebagai terdakwa:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
Mereka didakwa terlibat dalam praktik manipulasi impor, blending, dan penggelembungan biaya (markup) yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.
Awal Kasus: Manipulasi Pasokan Minyak
Kasus ini bermula dari Peraturan Menteri ESDM No. 42 Tahun 2018 yang mewajibkan Pertamina membeli minyak produksi dalam negeri.
Namun, menurut penyidik Kejagung, ketentuan ini disalahgunakan oleh Pertamina dan sejumlah KKKS swasta.
“Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISC dan atau PT KPI, berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran dengan berbagai cara. Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya,” ujar Harli Siregar, mantan Kapuspenkum Kejagung, Februari 2025.
Pertamina disebut mengekspor minyak mentah bagian negara (MMKBN) dengan alasan pandemi menurunkan kapasitas kilang, namun pada saat bersamaan justru mengimpor minyak mentah untuk kebutuhan produksi.
Skema Oplosan BBM
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan modus lain berupa manipulasi kualitas BBM.
“Ron 90 atau di bawahnya, misalnya Ron 88, di-blending dengan Ron 92 dan dipasarkan seharga Ron 92,” jelas Qohar, 26 Februari 2025.
Menurut Qohar, terdakwa Maya Kusmaya dan Edward Corne, atas persetujuan Riva Siahaan, membeli RON 90 dengan harga RON 92.
Mereka juga menyetujui blending di Terminal Merak milik Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Gading Ramadan Joede.
Selain itu, kontrak pengiriman juga dimarkup 13–15 persen oleh Yoki Firnandi, lalu fee disalurkan kepada pihak swasta, termasuk Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Dimas Werhaspati.
“Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun,” tegas Qohar.
Tambahan Sembilan Tersangka Baru
Dalam perkembangan terbaru, pada Juli 2025, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru, termasuk nama besar saudagar minyak Mohammad Riza Chalid.
Mereka antara lain:
- Alfian Nasution – VP Supply & Distribusi Pertamina (2011–2015)
- Hanung Budya – Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina (2014)
- Toto Nugroho – VP Integrated Supply Charge (2017–2018)
- Dwi Sudarsono – VP Crude & Product Trading ISC (2018–2020)
- Arif Sukmara – Direktur Gas Petrochemical & New Business Pertamina Shipping
- Hasto Wibowo – mantan SVP Integrated Supply Chain (2018–2020)
- Martin Haendra – Business Development Manager PT Trafigura Pte Ltd (2019–2021)
- Indra Putra – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
- Mohammad Riza Chalid – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak
“Dari hasil penyidikan maraton, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” kata Qohar.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 273 saksi dan 16 ahli dari berbagai bidang.
Sidang lanjutan dijadwalkan membacakan detail dakwaan terhadap empat terdakwa utama, sementara sembilan tersangka baru menunggu proses hukum berikutnya.