Kasus Pertamax Oplosan, Kejagung Periksa Youtuber Fitra Eri
"Kejagung memeriksa FEP selaku Influencer Otomotif," kata Kejagung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS 2018-2023.Dalam kasus ini, Kejagung memanggil YouTuber otomotif, Fitra Eri Purwotomo (FEP).
"Kejagung memeriksa FEP selaku Influencer Otomotif," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (5/3).
Harli menyebut Fitra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pertamina Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Selain Fitra, ada tujuh orang lainnya yang juga turut diperiksa di antaranya.
MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tujuan Pemeriksaan Saksi
ARH selaku Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM. DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas. CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.
AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero). ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan. ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Harli.
Penjelasan Fitra Eri
Dikonfirmasi terpisah, Fitra Eri mengakui dipanggil Kejagung. Menurut dia, dia diperiksa sebagai saksi ahli membahas pengaruh BBM kepada kendaraan bermotor.
“Saya dipanggil sebagai saksi. Hanya membahas soal pengaruh BBM ke kendaraan bermotor. Pertanyaan teknis umum saja. Tidak ada yang menyangkut mengenai tindak korupsinya,” kata Fitra.
Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018–2023.
Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Lalu, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Kerugian Negara Fantastis
Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menyebut terjadinya pengoplosan BBM 88 jenis premium hingga menjadi RON 92 dilakukan di PT Orbit Terminal Merak.
Setelah dioplos BBM itu dipasarkan dengan harga sekelas Pertamax yang padahal tidak sesuai menjadi BBM jenis RON 92 alias Pertamax dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga.
Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun.