Kejagung Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Pertamina Patra Niaga Bisa Lebih dari Rp1000 Triliun
Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, kerugian negara kasus korupsi Pertamina Patra Niaga sedang dihitung BPK.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, kerugian negara kasus korupsi Pertamina Patra Niaga sedang dihitung BPK.
Kejagung tengah menyelidiki kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 akan diperiksa auditor BPK.
Hal ini dikatakannya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi III DPR RI untuk mendengarkan penjelasan terkait penanganan perkara-perkara pemberantasan korupsi yang menarik perhatian publik.
"Kerugian negara yang disampaikan itu baru perhitungan penyidik, dan ini akan diperiksa dengan auditor BPK. Hingga saat ini kan masih didiskusikan. Apakah ini nanti bisa bertambah atau berkurang, Dilihat komponen-komponennya didiskusikan," kata Febrie kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3).
Bisa Kurang atau Lebih dari Rp1000 Triliun
Oleh karenanya, ia pun belum bisa memastikan apakah akan bertambah atau tidak terkait dengan kerugian negara atas perkara tersebut.
"Nanti BPK secara resmi menyampaikan berapa kerugian negara terhadap kasus ini," ujarnya.
Kemudian, saat ditanyakan soal apakah adanya kemungkinan bertambahnya tersangka atas perkara tersebut. Hal ini masih menunggu perkembangan kasus yang masih ditangani pihaknya.
"Oh iya nanti kan dalam pengembangan bisa kita lihat," pungkasnya.Seperti diketahui, penghitungan penyidik Kejagung dalam korupsi Pertamina Patra Niaga senilai Rp193,7 triliun per tahun. Korupsi tersebut terjadi selama lima tahun, hingga total diperkirakan kerugian negara capai Rp1000 triliun.
9 Tersangka
Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018–2023.
Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Lalu, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menyebut terjadinya pengoplosan BBM 88 jenis premium hingga menjadi RON 92 dilakukan di PT Orbit Terminal Merak.
Setelah dioplos BBM itu dipasarkan dengan harga sekelas Pertamax yang padahal tidak sesuai menjadi BBM jenis RON 92 alias Pertamax dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga. Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun.