Harga LPG Non-Subsidi Naik Hingga 18 Persen, Berlaku Mulai 18 April 2026
PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga LPG non-subsidi hingga 18 persen mulai 18 April 2026, memicu pertanyaan tentang stabilitas harga energi di tengah gejolak global yang terus meningkat. Kebijakan kenaikan harga LPG non-subsidi ini merupakan ya
Pemerintah Indonesia, melalui PT Pertamina (Persero), resmi memberlakukan penyesuaian harga untuk produk Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi. Kenaikan harga ini mencapai hingga 18,75 persen untuk tabung 12 kilogram dan 18,89 persen untuk tabung 5,5 kilogram, berlaku efektif sejak 18 April 2026. Penyesuaian ini menyoroti dampak fluktuasi harga energi global terhadap pasar domestik.
Untuk tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram, harga naik dari Rp192.000 menjadi Rp228.000, berlaku di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Sementara itu, harga LPG non-subsidi ukuran 5,5 kilogram juga mengalami kenaikan dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung di provinsi-provinsi tersebut.
Kenaikan harga ini merupakan yang pertama sejak November 2023, ketika Pertamina justru menurunkan harga LPG 12 kilogram sebesar Rp12.000 menjadi Rp192.000 per tabung. Penyesuaian harga di wilayah lain disesuaikan berdasarkan biaya distribusi lokal.
Dampak Gejolak Global pada Harga LPG
Kenaikan harga LPG non-subsidi ini tidak terlepas dari tren harga minyak mentah global yang terus meroket, dipicu oleh ketegangan geopolitik. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Eddy Soeparno, sebelumnya telah memperingatkan bahwa harga LPG sangat terkait dengan tren minyak mentah dunia.
Pada Maret 2026, harga rata-rata Indonesian Crude Price (ICP) mencapai US$102,26 per barel. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar US$33,47 dari bulan Februari sebelumnya. Lonjakan ICP ini menjadi indikator utama tekanan pada harga energi di pasar domestik.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa lonjakan ICP sebagian besar didorong oleh meningkatnya kekhawatiran keamanan di jalur pelayaran global. Dinamika geopolitik global yang memanas sepanjang Maret 2026 turut berkontribusi pada situasi ini.
Faktor Pemicu Kenaikan Harga Minyak Dunia
Kekhawatiran keamanan di jalur pelayaran global menjadi faktor krusial dalam kenaikan harga minyak mentah. Konflik yang melibatkan Iran, Israel, dan Amerika Serikat telah menyebabkan terganggunya distribusi energi dunia.
Penutupan Selat Hormuz untuk jalur kapal tanker, yang menangani sekitar 20 persen perdagangan minyak dunia, secara signifikan mengganggu pasokan energi global dan mendorong harga lebih tinggi. Selat ini merupakan jalur vital bagi pengiriman minyak.
Situasi semakin diperparah oleh serangan terhadap fasilitas energi di seluruh kawasan Timur Tengah. Gangguan ini secara langsung memengaruhi ketersediaan pasokan dan menambah tekanan pada harga minyak global, yang pada akhirnya berdampak pada harga LPG di dalam negeri.
Tinjauan Penyesuaian Harga Sebelumnya
Penyesuaian harga LPG non-subsidi kali ini merupakan yang pertama sejak November 2023. Pada saat itu, Pertamina justru melakukan penurunan harga LPG 12 kilogram menjadi Rp192.000 per tabung.
Irto Ginting, yang saat itu menjabat sebagai Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa penurunan harga tersebut merupakan hasil evaluasi tren harga kontrak Saudi Aramco untuk propana dan butana. Penurunan harga satuan rupiah per kilogram terjadi sebagai dampak apresiasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat.
Faktor melemahnya nilai tukar Dolar AS terhadap Rupiah, serta turunnya harga energi global, termasuk berdasarkan tren Contract Price Aramco (CPA), menjadi pemicu utama penurunan harga pada periode tersebut. Hal ini menunjukkan sensitivitas harga LPG terhadap dinamika pasar mata uang dan energi internasional.
Sumber: AntaraNews