Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Kuntadi dipercaya mengisi posisi tersebut setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri usai namanya dikaitkan dengan dugaan kasus korupsi.
Yusril menyebut salah satu tugas penting Kuntadi sebagai Jampidsus adalah memastikan penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah berjalan sesuai ketentuan hukum.
"Dan pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febri yang juga adalah mantan Jampidsus," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurut Yusril, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Dia berharap Kejaksaan Agung dapat menjalankan tugasnya secara profesional sesuai aturan yang berlaku.
"Dan kita harapkan Kejaksaan akan bekerja on the track sesuai dengan harapan kita semua supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum," tuturnya.
Yusril juga menilai Presiden Prabowo Subianto telah melalui pertimbangan matang sebelum menyetujui Kuntadi menduduki jabatan sebagai Jampidsus. Dia meyakini keputusan tersebut diambil karena Kuntadi dinilai mampu menjalankan tugas tersebut.
"Ya kalau Presiden sudah setuju berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan seksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus," jelas Yusril.
Advertisement
Febri Adriansyah Jadi Tersangka
Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka itu terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara korupsi PT Asabri serta perkara korupsi lainnya.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, status tersangka terhadap Febrie ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Atas perbuatannya, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU. Penyidik juga menerapkan ketentuan yang kini diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.