Kejagung Panggil Nicke Widyawati, Dalami Kasus Oplosan Pertamina Rp193,7 Triliun

Nicke Widyawati akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang tengah disidik.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Kejagung Panggil Nicke Widyawati, Dalami Kasus Oplosan Pertamina Rp193,7 Triliun
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati memberikan sambutan pembukaan pada acara Kick Off Pertamina Goes To Campus di Aula Barat, Institut Teknologi Bandung, Jawa Barat pada Senin (6/5/2024) (© 2024 Liputan6.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Nicke akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang tengah disidik.

"Saya tanya penyidikan terjadwal hari ini," kata Harli saat dikonfirmasi pada Selasa (6/5).

Nicke diminta hadir di Gedung Bundar Kejagung pada pukul 09.00 WIB. Namun, hingga saat pernyataan disampaikan, Harli belum mengetahui apakah Nicke telah hadir atau belum. "Tapi saya belum tahu sudah datang apa belum. Dijadwal jam 09.00 WIB ya," lanjutnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina yang tergabung dalam grup WhatsApp "Orang-Orang Senang". Mereka antara lain:

  1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi – Direktur PT Pertamina Internasional Shipping
  4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  6. Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni:

  1. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  2. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
  3. Gading Ramadan Joede – Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Kejagung mengungkapkan, kasus ini melibatkan manipulasi impor dan oplosan bahan bakar minyak (BBM) dari tahun 2018 hingga 2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan, Pertamina Patra Niaga disebut melakukan impor minyak RON 90 yang kemudian dioplos menjadi RON 92. Praktik ini disebut berlangsung ribuan kali selama lima tahun.

"Ron 90 atau di bawahnya itu, tadi fakta yang ada ditransaksi Ron 88 di-blending dengan 92 dan dipasarkan seharga 92," kata Qohar dalam konferensi pers, Rabu malam, 26 Februari 2025.

Meski Pertamina membantah adanya pengoplosan, Kejagung menyatakan menemukan bukti sebaliknya. "Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu," tegas Qohar.

Dalam penyidikan lebih lanjut, peran para tersangka mulai terkuak. Menurut Qohar, tersangka MK dan EJ, dengan persetujuan RS, membeli RON 90 atau lebih rendah namun dibayar dengan harga RON 92. Hal ini menyebabkan kerugian besar dalam pembelian produk kilang.

Selanjutnya, MK memerintahkan EJ untuk melakukan blending RON 88 dengan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik MKAR dan GRJ. "Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan kor bisnis PT Pertamina Patra Niaga," jelas Qohar.

Metode pengadaan disebut bermasalah. Harusnya impor dilakukan dengan metode term contract, namun digunakan metode spot yang membuat harga jauh lebih tinggi.

Tak hanya itu, terjadi pula markup dalam kontrak pengiriman yang diketahui dan disetujui oleh MK dan EC, bersama JF dari Pertamina Internasional Shipping. Akibatnya, Pertamina membayar fee hingga 15% secara melawan hukum kepada MKAR dan DW.

"Akibat perbuatan para tersangka... mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun," kata Qohar. Kerugian itu berasal dari lima komponen:

  1. Kerugian ekspor minyak mentah: Rp35 triliun
  2. Kerugian impor minyak mentah via broker: Rp2,7 triliun
  3. Kerugian impor BBM via broker: Rp9 triliun
  4. Kompensasi subsidi 2023: Rp126 triliun
  5. Subsidi 2023: Rp21 triliun

Perbuatan para tersangka disebut bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN dan berbagai ketentuan internal pengadaan Pertamina. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi