DP3A Makassar Ajak Masyarakat Berani Laporkan Kekerasan Anak dan Perempuan
DP3A Makassar mengajak masyarakat berani melaporkan dugaan kekerasan anak dan perempuan melalui aplikasi Sakina. Tujuannya untuk penanganan cepat dan perlindungan korban.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar secara aktif mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi tindak kekerasan. Imbauan ini secara khusus ditujukan pada kasus kekerasan yang menimpa anak-anak dan perempuan di wilayah tersebut. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Sakina (Super App Keluarga Indonesia) untuk memastikan penanganan yang cepat dan tepat.
Kepala DP3A Pemerintah Kota Makassar, Ita Anwar, menjelaskan bahwa banyak kasus kekerasan, terutama pada anak, seringkali tidak dilaporkan karena korban atau keluarga merasa takut. Melalui aplikasi ini, pihaknya dapat menanyakan masalah yang terjadi, lokasi kejadian, dan siap menjemput bola untuk memastikan penanganan berjalan sesuai aturan.
Langkah proaktif ini diambil untuk membongkar fenomena "gunung es" kekerasan yang selama ini mungkin tersembunyi, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam melindungi warganya. DP3A Makassar siap menjemput bola dan memastikan setiap kasus ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Mekanisme Pelaporan dan Tim Reaksi Cepat DP3A Makassar
Untuk mempermudah proses pelaporan dan penanganan kasus kekerasan anak dan perempuan, DP3A Makassar telah menyiapkan aplikasi Sakina sebagai platform utama. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan dengan kerahasiaan identitas pelapor tetap terjaga.
Selain aplikasi pelaporan Sakina, DP3A Kota Makassar juga telah membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) yang bertugas merespons laporan dengan sigap. Tim ini terdiri dari berbagai ahli, termasuk pendamping hukum, psikiater, dan psikolog, yang siap memberikan konseling serta pendampingan hukum bagi korban.
Ita Anwar menekankan pentingnya peran TRC dalam memastikan bahwa korban mendapatkan dukungan komprehensif, mulai dari aspek psikologis hingga proses hukum. Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalisir trauma yang dialami korban dan membantu mereka pulih dari pengalaman pahit tersebut.
Data Peningkatan Kasus Kekerasan dan Faktor Pemicu
Data yang dirilis oleh DP3A Makassar menunjukkan peningkatan signifikan dalam kasus kekerasan anak dan perempuan. Sepanjang tahun 2025, tercatat 1.222 kasus kekerasan, meningkat drastis dari 520 kasus pada tahun 2024.
Dari total kasus di tahun 2025, korban anak-anak mendominasi dengan 762 kasus atau sekitar 62 persen, sementara korban perempuan mencapai 560 kasus atau 38 persen. Angka ini mengindikasikan bahwa anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap tindak kekerasan.
Ironisnya, banyak dari kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual, dilakukan oleh orang-orang terdekat korban seperti ayah, kakak, paman, bahkan kakek. Situasi ini menimbulkan trauma mendalam dan emosional yang berkepanjangan bagi para korban.
Meningkatnya angka pelaporan ini, menurut Ita Anwar, bukan berarti Kota Makassar menjadi tidak aman. Sebaliknya, hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi untuk berani berbicara (speak up) dan melaporkan kasus yang dialami, dengan jaminan identitas dirahasiakan.
Komitmen DP3A Makassar dalam Perlindungan Korban
Dalam upaya memberikan perlindungan maksimal, DP3A Makassar telah menyiapkan fasilitas rumah aman bagi para korban selama proses pendampingan. Fasilitas ini bertujuan untuk melindungi korban dari ancaman intervensi atau tekanan dari pihak luar.
Selain itu, DP3A Makassar juga intensif turun langsung ke rumah-rumah warga termasuk memberdayakan forum anak sebagai bagian dari strategi pencegahan dan penjangkauan. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan responsif terhadap isu kekerasan yang mungkin terjadi di masyarakat.
Komitmen ini menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius, memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan dan dukungan yang diperlukan. DP3A Makassar terus berupaya membangun sistem perlindungan yang kuat bagi seluruh masyarakat, khususnya anak-anak dan perempuan.
Sumber: AntaraNews