DP3A Makassar Bentuk 100 Shelter Warga, Perkuat Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar membentuk 100 shelter warga di kelurahan rawan. Inisiatif Shelter Warga Makassar ini bertujuan mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memperkuat penanganan kasus.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar telah mengambil langkah konkret dalam upaya pencegahan kekerasan. Mereka membentuk 100 shelter warga di berbagai kelurahan yang teridentifikasi rawan kekerasan. Inisiatif ini bertujuan untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut.
Kepala DP3A Makassar, Ita Isdiana Anwar, menjelaskan bahwa pembentukan shelter warga ini mengedepankan pendekatan kekeluargaan. Shelter ini akan menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan dugaan kasus kekerasan. Pendekatan musyawarah di tingkat wilayah diharapkan dapat menjadi solusi awal.
Kolaborasi erat juga terjalin dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk penanganan kasus berat. Jika suatu kasus dianggap serius, akan ditindaklanjuti ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA). Hal ini memastikan penanganan lebih lanjut yang komprehensif bagi korban.
Peran dan Mekanisme Kerja Shelter Warga
Shelter warga yang dibentuk oleh DP3A Makassar memiliki peran vital sebagai garda terdepan dalam penanganan kasus kekerasan. Mereka berupaya menyelesaikan dugaan kasus melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah di wilayah masing-masing. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan responsif terhadap isu kekerasan.
Untuk kasus yang tergolong berat, shelter warga akan bekerja sama dengan Unit PPA kepolisian untuk penanganan lebih lanjut. Kasus-kasus tersebut kemudian dapat dirujuk ke UPTD-PPA untuk mendapatkan penanganan yang lebih komprehensif dan sesuai prosedur. Mekanisme ini memastikan bahwa setiap korban mendapatkan perlindungan yang dibutuhkan.
DP3A Makassar berkomitmen penuh dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak. Komitmen ini sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kota Makassar untuk menciptakan lingkungan yang aman. Akses layanan yang mudah menjadi prioritas utama dalam program ini.
Penguatan Kebijakan dan Landasan Hukum
Pemerintah Kota Makassar turut mendukung upaya pencegahan kekerasan melalui penerapan upaya Restorative Justice (RJ). Hal ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 91 Tahun 2023. Kebijakan ini juga mencakup perluasan akses layanan shelter warga dari semula 103 kelurahan menjadi 153 kelurahan, menunjukkan komitmen yang kuat.
Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) semakin menguatkan penerapan hukum bagi pelaku kekerasan. Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang lebih kokoh untuk menindak kekerasan seksual dan fisik. Baik perempuan maupun anak-anak kini memiliki payung hukum yang lebih kuat.
Jaringan Kolaborasi dan Data Kasus Kekerasan
Selain pembentukan shelter, DP3A Makassar juga memperkuat jejaring kolaborasi dengan berbagai pihak. Ini termasuk organisasi non-pemerintah (NGO) yang fokus pada perempuan dan anak, organisasi masyarakat sipil, kelompok pemuda, tokoh masyarakat, hingga dunia usaha. Kolaborasi ini penting untuk menciptakan ekosistem perlindungan yang kuat.
Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Kekerasan Seksual juga menjadi bagian dari upaya komprehensif ini. DP3A Makassar mengajak semua pihak terkait untuk mengkampanyekan antikekerasan secara masif. Masyarakat didorong untuk berani melaporkan kasus kekerasan ke PPA atau pihak kepolisian.
Data DP3A Makassar mencatat adanya peningkatan signifikan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sepanjang tahun 2025, tercatat 1.222 kasus kekerasan telah ditangani. Rinciannya, 762 kasus menimpa anak-anak (sekitar 62 persen) dan 460 kasus menimpa orang dewasa (sekitar 38 persen). Jumlah ini meningkat tajam dari 524 kasus pada tahun 2024.
Sumber: AntaraNews