Negara Hadir: SKB Layanan Terpadu Perempuan dan Anak Bukti Perlindungan Optimal
Penandatanganan SKB Layanan Terpadu Perempuan dan Anak di DKI Jakarta menjadi bukti nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan penanganan kasus kekerasan secara tuntas bagi korban, menjamin respons cepat dan kerahasiaan.
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Provinsi DKI Jakarta menegaskan kehadiran negara. SKB ini merupakan wujud dukungan penuh pemerintah terhadap masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan atau tindak pidana. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyoroti pentingnya inisiatif ini sebagai langkah konkret pemerintah.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa apa yang dilaksanakan ini merupakan bentuk kehadiran serta dukungan negara. Dukungan tersebut ditujukan untuk pelayanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kejahatan maupun tindak pidana. Ini menunjukkan komitmen serius dalam menangani isu-isu sensitif yang melibatkan kelompok rentan.
Kapolri berharap pelayanan terpadu ini mampu memberikan layanan yang lebih baik bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Selain itu, ia menekankan pentingnya menjamin perlindungan kerahasiaan korban selama seluruh proses penanganan kasus. Setiap laporan yang diterima harus ditangani secara tuntas tanpa menimbulkan persoalan baru bagi korban.
Komitmen Penanganan Cepat dan Tuntas
Pemerintah menargetkan respons cepat terhadap setiap laporan kekerasan yang masuk, paling lambat dalam waktu 1x24 jam. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, mengimbau perempuan dan anak agar tidak takut melapor jika menjadi korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Hal ini disampaikan Arifah usai penandatanganan SKB Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6).
Layanan terpadu ini tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga akan aktif menjangkau korban. Tujuannya adalah memastikan mereka memperoleh pendampingan dan perlindungan yang dibutuhkan. Pendekatan proaktif ini bertujuan untuk menghilangkan hambatan bagi korban dalam mencari bantuan.
Arifah Fauzi menegaskan, “Kita ingin cukup sekali korban bercerita dan negara yang bergerak untuk korban. Bukan korban yang mengejar layanan, tetapi layanan yang datang kepada korban.” Hal ini mencerminkan perubahan paradigma dalam sistem perlindungan, dari reaktif menjadi preventif dan responsif.
Sinergi Lintas Kementerian untuk Perlindungan Optimal
Pemerintah menandatangani SKB ini guna menghadirkan sistem perlindungan yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkeadilan bagi perempuan dan anak. SKB ini merupakan langkah strategis untuk menyatukan berbagai upaya perlindungan yang sebelumnya mungkin tersebar di berbagai instansi.
SKB tersebut ditandatangani oleh sejumlah pejabat tinggi negara, menunjukkan komitmen kolektif. Para penandatangan meliputi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat mengatasi tantangan yang selama ini dihadapi korban. Sebelumnya, korban kerap 'dipingpong' dari satu instansi ke instansi lainnya saat mencari bantuan. Dengan adanya layanan terpadu, korban diharapkan cukup datang ke satu tempat untuk memperoleh seluruh layanan yang dibutuhkan, mulai dari pendampingan hukum hingga pemulihan psikologis.
Sumber: AntaraNews