Penataan Ruas Kalimalang Bekasi Jadi Prioritas Pemkab di 2026
Pemerintah Kabupaten Bekasi memprioritaskan penataan Ruas Kalimalang tahun 2026 untuk meningkatkan infrastruktur jalan dan kenyamanan pengguna. Simak detail tiga titik fokusnya!
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan penataan Ruas Inspeksi Kalimalang sebagai prioritas utama pada tahun 2026. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kemantapan jalan serta menjamin keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan. Proyek strategis ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang signifikan terhadap mobilitas warga dan konektivitas wilayah.
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, menjelaskan bahwa fokus penataan tahun ini akan diarahkan pada tiga titik krusial. Proses perencanaan dan persiapan proyek ini sudah berjalan, dan realisasi fisik akan segera dimulai. Komitmen Pemkab Bekasi dalam mewujudkan infrastruktur yang lebih baik terlihat jelas dari alokasi anggaran yang cukup besar.
Tiga titik Ruas Kalimalang yang menjadi skala prioritas penataan meliputi ruas Batas Kota Bekasi-Cibitung, Tegal Gede-Tegal Danas, serta area dari Cikarang Pusat hingga perbatasan Kabupaten Karawang. Penataan ini merupakan kelanjutan dari program pembangunan yang telah berjalan beberapa tahun terakhir, menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam mengembangkan infrastruktur vital.
Prioritas Peningkatan Infrastruktur Kalimalang
Ruas Kalimalang telah menjadi fokus pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bekasi selama beberapa tahun terakhir. Pemerintah daerah secara konsisten mengalokasikan anggaran besar untuk menyelesaikan proyek jalan dua lajur yang membentang dari Batas Kota Bekasi hingga Kabupaten Karawang. Proyek ini merupakan bagian integral dari upaya Pemkab Bekasi untuk meningkatkan kualitas jaringan jalan di wilayahnya.
Penataan jalan dengan skema tahun jamak (multiyears) sepanjang 30 kilometer ini telah menunjukkan hasil yang signifikan. Manfaatnya kini dirasakan langsung oleh masyarakat dan pengguna jalan, dengan tingkat kemantapan Jalan Kalimalang yang telah mencapai 85 persen. Meskipun demikian, pemeliharaan berkelanjutan serta penambahan fasilitas pelengkap dan sarana pendukung lainnya masih sangat diperlukan untuk optimalisasi.
Sebelum dilakukan penataan, sejumlah titik di Ruas Kalimalang mengalami kerusakan ringan hingga berat, mengganggu kelancaran lalu lintas. Selain itu, ketiadaan median jalan di beberapa area seringkali menyebabkan pengendara melakukan putar balik atau memarkir kendaraan di lokasi terlarang, menimbulkan potensi bahaya dan kemacetan. Kondisi ini menjadi salah satu alasan kuat mengapa penataan ini menjadi prioritas.
Tantangan dan Solusi Penataan Jalan Kalimalang
Ke depan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi berencana melanjutkan pembangunan median jalan yang masih terputus, khususnya di wilayah Tambun Selatan. Namun, pekerjaan ini masih menghadapi kendala terkait proses pembebasan lahan. Urusan pembebasan lahan ini berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi.
Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Dede Chairul, menambahkan bahwa salah satu titik yang belum dapat dikerjakan secara optimal berada di kawasan Jembatan Legenda, Kecamatan Tambun Selatan. Selain masalah pembebasan lahan, pembangunan median jalan di lokasi tersebut juga harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).
Meskipun menghadapi tantangan, Pemkab Bekasi tetap berkomitmen untuk menyelesaikan titik-titik jalan yang mengalami kerusakan berat. Jalan Kalimalang merupakan jalur penting yang mendukung mobilitas dan konektivitas wilayah, sehingga perbaikannya sangat vital. Untuk mendukung proyek ini, anggaran sekitar Rp100 miliar telah dialokasikan, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan infrastruktur.
Sumber: AntaraNews