Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengecam keras insiden penyerangan air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Pihaknya memastikan akan mengawal tuntas kasus ini hingga penyelesaiannya. Habiburokhman juga telah menghubungi Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk meminta percepatan pengusutan.
Insiden tragis ini terjadi pada Kamis (12/3) malam sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, saat Andrie Yunus mengendarai sepeda motor. Dua orang tak dikenal mendekati korban dan menyiramkan air keras sebelum melarikan diri, menyebabkan luka serius. Peristiwa ini terjadi setelah Andrie selesai merekam siniar membahas militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.
Komisi III DPR RI menekankan pentingnya penegakan hukum yang cepat dan profesional dalam Kasus Penyerangan Aktivis KontraS ini. Mereka juga menuntut negara menanggung penuh biaya pengobatan Andrie Yunus serta memberikan pengawalan maksimal. Hal ini untuk memastikan keamanan korban dari ancaman kekerasan susulan.
Advertisement
Advertisement
Kronologi dan Dampak Serangan Terhadap Andrie Yunus
Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, menjadi korban penyerangan brutal oleh orang tidak dikenal yang menyiramkan air keras. Cairan tersebut mengakibatkan luka parah pada bagian tangan dan kaki korban, serta gangguan penglihatan. Serangan ini terjadi sesaat setelah Andrie menuntaskan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Informasi awal menyebutkan bahwa korban sedang mengendarai sepeda motor ketika dua pelaku mendekat dengan sepeda motor lain. Mereka langsung menyiramkan cairan berbahaya tersebut tanpa provokasi. Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku segera melarikan diri dari lokasi kejadian di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat.
Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya. Ia segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang sangat vital yang terkena cairan tersebut. Gangguan penglihatan menjadi salah satu dampak serius yang dialami korban.
Advertisement
Kejadian ini menyoroti kerentanan para aktivis dalam menyuarakan pendapat dan kritik. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan kepada warga negara. Segala perbedaan pendapat seharusnya tidak direspons dengan tindakan premanisme.
Advertisement
Komitmen Pengusutan dan Perlindungan Korban
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan komitmen penuh untuk mengawal Kasus Penyerangan Aktivis KontraS ini. Ia memastikan bahwa penyidikan harus berjalan cepat dan profesional. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mendesak penangkapan pelaku.
Habiburokhman juga menegaskan pentingnya perlindungan bagi korban. “Kami minta negara menanggung penuh biaya pengobatan terbaik agar beliau bisa segera pulih kembali,” kata Habiburokhman. Selain itu, Andrie Yunus juga harus mendapatkan pengawalan maksimal untuk menjamin keamanannya dari potensi ancaman lanjutan.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir turut memastikan kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini. Ia berjanji bahwa penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. “Akan serius dan bersungguh-sungguh untuk membuat terang benderang, mengungkap, dan menangkap pelakunya, siapa pun dia,” ujar Johnny.
Advertisement
Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen aparat penegak hukum dalam menangani Kasus Penyerangan Aktivis KontraS. Pasal 28G Undang-Undang Dasar Tahun 1945 secara jelas mengatur setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Ini menjadi landasan kuat untuk menuntut keadilan bagi Andrie Yunus.
Sumber: AntaraNews