Polda Banten menyelidiki laporan dugaan pengeroyokan dan penculikan yang dialami seorang aktivis bernama Fam Fuk Tjhong alias Uun (56). Peristiwa itu dilaporkan terjadi di Kabupaten Lebak pada Sabtu (18/7/2026) malam.
Berdasarkan informasi yang diterima, Uun saat itu sedang berada di rumahnya di Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Tak lama kemudian, sejumlah orang datang dan mengetuk pintu rumahnya. Saat hendak menemui tamu tersebut, Uun mengaku ditarik keluar rumah, dikeroyok, lalu dibawa ke sebuah lokasi di wilayah Kabupaten Lebak.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Banten pada Minggu (19/7/2026).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 450 KUHP yang dilaporkan oleh pelapor," kata Maruli dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).
Akibat kejadian itu, Uun mengalami lebam dan lecet di beberapa bagian tubuh. Hasil visum juga telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Polisi menyatakan telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
"Seluruh fakta yang diperoleh dalam penyelidikan akan didalami menggunakan Scientific Crime Investigation," ujar Maruli.
Menurutnya, hasil penyelidikan akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar di media sosial dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
"Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan," tutupnya.