Mengejutkan! 508 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Terjadi di Makassar, Pemicunya Tekanan Ekonomi

UPTD PPA Makassar mencatat 508 kasus Kekerasan Anak dan Perempuan hingga September 2025, didominasi KTA. Tekanan ekonomi dan rendahnya kesadaran hukum jadi pemicu utama, memicu rasa penasaran akan solusinya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mengejutkan! 508 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Terjadi di Makassar, Pemicunya Tekanan Ekonomi
UPTD PPA Makassar mencatat 508 kasus Kekerasan Anak dan Perempuan hingga September 2025, didominasi KTA. Tekanan ekonomi dan rendahnya kesadaran hukum jadi pemicu utama, memicu rasa penasaran akan solusinya. (Merdeka.com)

Kota Makassar menghadapi tantangan serius terkait isu kekerasan terhadap anak dan perempuan, dengan data terbaru yang menunjukkan peningkatan signifikan. Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, Makmur, mengungkapkan bahwa fenomena ini seringkali berakar pada tekanan ekonomi yang melanda keluarga.

Selain faktor ekonomi, minimnya pemahaman masyarakat mengenai perlindungan hukum juga turut memperparah situasi, membuat kelompok rentan ini semakin terancam. Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak untuk mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan.

Hingga September 2025, UPTD PPA Makassar telah mencatat total 508 kasus kekerasan yang melibatkan anak dan perempuan, angka yang mengkhawatirkan. Kasus kekerasan terhadap anak (KTA) menduduki peringkat teratas, menunjukkan perlunya intervensi segera untuk melindungi masa depan generasi muda di kota ini.

Makmur menjelaskan bahwa banyak kasus kekerasan anak dan perempuan yang ditangani UPTD PPA memiliki latar belakang tekanan ekonomi. Situasi finansial yang sulit dapat memicu stres dan frustrasi, yang pada akhirnya berujung pada tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau lingkungan sekitar.

Selain itu, kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai hak-hak perlindungan hukum bagi anak dan perempuan juga menjadi faktor krusial. Makmur menekankan bahwa kesadaran hukum yang rendah membuat korban sulit untuk mencari bantuan atau melaporkan tindakan kekerasan yang mereka alami.

Pola asuh orang tua yang kurang tepat seringkali menjadi pemicu anak tidak mendapatkan pengasuhan maksimal, memperburuk kerentanan mereka terhadap kekerasan. Kondisi ini diperparah dengan minimnya edukasi mengenai dampak negatif kekerasan terhadap perkembangan psikologis dan fisik anak.

Tingginya angka kekerasan, khususnya terhadap anak, mengindikasikan bahwa perlindungan di lingkungan keluarga dan masyarakat masih belum optimal. Edukasi dan pemahaman hukum atas hak perlindungan menjadi sangat penting untuk menekan angka kasus kekerasan anak dan perempuan.

Data UPTD PPA Kota Makassar hingga September 2025 menunjukkan total 508 kasus kekerasan anak dan perempuan, angka yang sangat mencolok. Dari jumlah tersebut, kekerasan terhadap anak (KTA) menempati posisi tertinggi dengan 273 kasus, menjadikannya prioritas utama penanganan.

Selain KTA, UPTD PPA juga mencatat 38 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan 36 korban perempuan dan dua laki-laki, serta satu kasus melibatkan penyandang disabilitas. Angka ini menunjukkan bahwa KDRT masih menjadi masalah serius yang mengancam keharmonisan keluarga.

Kasus lain yang ditangani meliputi empat laporan anak memerlukan perlindungan khusus, yang terdiri dari dua korban laki-laki dan dua perempuan. Sementara itu, kasus hak asuh anak sepanjang tahun 2025 mencapai 22 laporan, dengan jumlah yang sama antara anak laki-laki dan perempuan.

UPTD PPA juga menangani 45 kasus anak berhadapan dengan hukum, dengan 38 anak laki-laki dan tujuh perempuan. Selain itu, terdapat enam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza), melibatkan empat laki-laki dan dua perempuan, menunjukkan kompleksitas masalah yang dihadapi.

Menyikapi tingginya angka kekerasan, UPTD PPA Kota Makassar terus memperkuat layanan pendampingan bagi korban, baik anak maupun perempuan. Layanan ini mencakup konseling psikologis, pendampingan hukum, serta rujukan medis jika diperlukan untuk memastikan pemulihan korban secara menyeluruh.

Makmur menegaskan komitmen UPTD PPA dalam memastikan setiap korban mendapatkan hak-haknya. "Untuk itu, kami memastikan setiap korban mendapatkan haknya, mulai dari pendampingan psikologis hingga hukum. Tidak ada korban yang kami biarkan sendirian," ujarnya, menunjukkan dedikasi penuh terhadap perlindungan korban.

Kerja sama lintas sektor menjadi kunci utama dalam menekan tindakan kekerasan dan memberikan perlindungan maksimal. UPTD PPA berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan penegak hukum, untuk menciptakan lingkungan yang aman.

Anak dan perempuan merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan ekstra dari seluruh elemen masyarakat. Makmur mengingatkan bahwa semua pihak memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi mereka, memastikan hak-hak mereka terpenuhi dan mereka dapat tumbuh kembang dengan aman.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi