KPK Geledah Sejumlah Titik di Kuansing, Ini yang Diusut
Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK masih berlangsung, dan hingga saat ini, rincian mengenai lokasi serta hasilnya belum diumumkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK mengonfirmasi, "Benar, penyidik masih melaksanakan geledah di sejumlah lokasi," saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Senin (6/7/2026).
Namun, dia belum memberikan rincian mengenai lokasi-lokasi yang sedang digeledah. Budi menambahkan bahwa penggeledahan masih berlangsung dan hasilnya akan diinformasikan lebih lanjut.
"Lokasi dan hasilnya nanti kami update lagi," ujarnya.
Kasus korupsi Bupati Kuansing
Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) untuk periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA), dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen (ZKN).
Mereka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji dalam proses lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.
Selain itu, lembaga antikorupsi tersebut juga menetapkan satu orang dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (PT MIC), Ardiles (ARD), sebagai tersangka.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (1/7/2026).
Masalah Pelepasan Hutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendalami dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuansing periode 2025-2030, Suhardiman Amby.
Kasus ini berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Rabu (1/7/2026).
Menurut KPK, dalam hal pelepasan kawasan HPT, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi teknis serta kesesuaian tata ruang. Sementara itu, otoritas penuh untuk pelepasan kawasan hutan ada pada Kementerian Kehutanan.
Temuan awal KPK menunjukkan bahwa SA diduga meminta sebagian uang dari sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD, yang merupakan para petani di Kuansing. Diduga, SA memotong penghasilan para petani yang hanya berkisar ratusan ribu per bulan.
"Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," jelasnya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kasus ini, KPK memberikan penjelasan singkat meskipun mereka masih dalam tahap pendalaman.
"Untuk penerimaan yang lainnya itu menjadi tambahan fakta yang ditemukan dalam proses penerimaan suap jabatan oleh tim, sehingga belum banyak fakta yang bisa digali. Itu tentunya menjadi hal-hal yang akan dilakukan ke depan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan oleh tim penyidik," tambahnya.
Meskipun belum merinci lebih lanjut, KPK memastikan bahwa pengumpulan dana dari pihak KUD Koperasi di Kabupaten Kuansing untuk pengurusan izin pelepasan HPT adalah fakta yang benar adanya.
“Betul fakta yang disampaikan ada pengumpulan-pengumpulan dana dari pihak KUD Koperasi yang di Kabupaten Kuansing untuk melakukan pengurusan izin pelepasan HPT. Fakta ini kemudian menjadi informasi tambahan dalam penerimaan bupati terkait suap jabatan tadi,” ujarnya.
Bahkan, ia menambahkan bahwa uang yang dikumpulkan pihak KUD disebut-sebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha yang diperuntukkan dalam pengurusan izin pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan.
"Nah untuk prosesnya sendiri seperti apa, bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan oleh bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan yang berjalan," jelasnya.
Saat ini, semua informasi tersebut masih dalam tahap penyelidikan mendalam agar kasus ini semakin jelas.
"Tetapi bahwa betul ada penerimaan-penerimaan lain yang diduga dikumpulkan dari hasil usaha koperasi itu, sudah kita dapatkan fakta itu," tambahnya.