Membengkak, Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pertamina Bertambah Jadi Rp285 Triliun
Angka tersebut merupakan hasil total hitungan dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan adanya tambahan kerugian negara di kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023, yaitu menjadi Rp285 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut, angka tersebut merupakan hasil total hitungan dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
"Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara berdasarkan hasil hitung yang sudah pasti itu Rp285.017.731.964.389. Ini dari dua komponen, kerugian keuangan negara, kedua adalah kerugian perekonomian negara," tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7) malam.
Pada pengungkapan awal, Kejagung sempat mengulas kerugian negara dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina tersebut ditaksir mencapai Rp193,7 triliun. Qohar merinci komponen kerugian negara itu, yakni berasal dari kerugian ekspor dalam negeri, kerugian impor melalui broker, kerugian impor melalui broker, serta kerugian dikarenakan subsidi.
“Seiring perjalanan waktu, karena perkara terus berkembang, kami undang meminta ahli untuk menghitung kerugian perekonomian negara. Jadi benar selain kerugian negara, penyidik juga menghitung kerugian perekonomian negara,” kata dia.
Riza Chalid Jadi Tersangka Susul Sang Putra
Kejaksaan Agung menetapkan saudagar minyak Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Riza menyusul sang putra, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025 dalam kasus yang sama.
Abdul Qohar mengungkapkan, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.
Mereka adalah AN selaku VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015; HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014; dan TN selaku VP Integrated Supply Charge 2017-2018.
Kemudian DS selaku VP Crude and Product Kantor Pusat PT Pertamina (persero) 2018-2020; AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina International Shipping; dan HW selaku mantan SVP Supply Change 2019-2020.
Selanjutnya, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula 2019-2021; dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.
"Tersangka melakukan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara,” kata Qahar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7).
Peran Riza Chalid dan Putranya
Qohar mengulas, Riza Chalid bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya yakni HB, AN, dan GRD menyewa Terminal BBM Tangki Merak. Mereka melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.
"Padahal pada saat itu, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM," jelas Qohar.
Riza dan tiga tersangka lainnya, lanjut Qohar, juga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.
Dalam kasus ini, Riza Chalid dan tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara anak Riza Chalid, MKAR menikmati keuntungan dari pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MKAR diketahui sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejaksaan Agung mengungkap MKAR dan enam tersangka lainnya terlibat praktik melawan hukum dalam tata kelola impor minyak Pertamina periode 2018–2023.
Modusnya tak main-main. Mereka mengatur proses impor minyak mentah dan produk kilang seolah-olah sesuai aturan. Padahal, proyek ini telah “dikondisikan” untuk memenangkan broker tertentu. Lebih parah, pembelian dilakukan dengan harga spot tinggi yang tak sesuai syarat, demi keuntungan segelintir pihak.
Enam tersangka itu adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.
Lalu, Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan; dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
MKAR cs kemudian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.