VIDEO: Korupsi Pertamina 2018-2023 Rugikan Negara Rugi Rp285 Triliun, Kejagung Jerat Riza Chalid
kasus korupsi tersebut merugikan negara senilai Rp285.017.731.964.389.
Kejaksaan Agung kembali menetapkan sembilan tersangka, dalam kasus korupsi Pertamina Patra Niaga. Dari sembilan tersangka, salah satunya muncul nama Mohammad Riza Chalid, selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
Sembilan tersangka baru tersebut yakni, AN selaku VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015; HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014; dan TN selaku VP Integrated Supply Charge 2017-2018.
Kemudian DS selaku VP Crude and Product Kantor Pusat PT Pertamina (persero) 2018-2020; AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina International Shipping; dan HW selaku mantan SVP Supply Change 2019-2020.
Selanjutnya, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula 2019-2021; IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi; dan Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan, kasus korupsi tersebut merugikan negara senilai Rp285.017.731.964.389.