Anak Riza Chalid dan 8 Terdakwa Lain Kasus Korupsi Pertamina Jalani Sidang Vonis
Sidang akan dijadwalkan pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terdakwa Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan BUMN anak usaha Pertamina akan menghadapi sidang vonis besok, Kamis (26/2). Menurut Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, sidang akan dijadwalkan pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Begitu laporan yang saya terima," ujar Riono krpada awak media, Rabu (25/2).
Sebagai informasi, dalam sidang vonis besok, Kerry yang diketahui sebagai putra dari saudagar minyak, Riza Chalid itu tidak sendiri. Sebab, perkara terbagi dua klaster, pihak swasta dan pemerintah dalam hal ini BUMN dari tiga anak usaha Pertamina; PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), PT Pertamina International Shipping (PT PIS) dan PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI).
Jumlah Terdakwa
Pada klaster swasta, selain Kerry ada dua nama lain yang duduk di kursi terdakwa. Mereka adalah Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sekaligus Direktur Utama PT OTM dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN.
Ketiganya sudah dituntut pada persidangan sebelumnya. Terhadap Kerry, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar, uang pengganti kerugian negara Rp 13,4 triliun.
Kemudian, terhadap Gading, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar, uang pengganti kerugian negara Rp 1,17 triliun.
Terakhir, terhadap Dimas, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar, uang pengganti kerugian negara Rp 1 triliun dan USD 11 juta.
Pada klaster Pertamina, terdapat enam nama. Mereka terdiri dari tiga petinggi dari PT PPN yaitu Riva Siahaan selaku Direktur Utama, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operations. Ketiganya, masing-masing dituntut jaksa dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti kerugian negara Rp 5 miliar.
Berikutnya, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT PIS yang dituntut jaksa dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti kerugian negara Rp 5 miliar.
Sisanya, adalah petinggi dari PT KPI. Mereka adalah Agus Purwono selaku VP Feedstock Management dan Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock-Product Optimization. Keduanya dituntut jaksa dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti kerugian negara Rp 5 miliar.