Surat Anak Riza Chalid dari Bui, Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
Hal itu disampaikan Kerry melalui surat yang dibacakan pengacaranya, Heru Widodo sesuai persidangan, Selasa (13/1).
Sidang perkara dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menjerat Beneficial owner Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai terdakwa telah memasuki sidang ke-14.
Hingga kini, 38 saksi telah dihadirkan jaksa ke ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, tidak ada satu pun yang menyebutnya bersalah.
Hal itu disampaikan Kerry melalui surat yang dibacakan pengacaranya, Heru Widodo sesuai persidangan, Selasa (13/1).
Surat itu dibacakan Heru karena Kerry tidak diberikan kesempatan oleh kejaksaan untuk menyampaikannya secara langsung kepada awak media.
"Teman-teman, hari ini adalah sidang ke-14 saya. Dan dari seluruh persidangan, 38 saksi sudah dipanggil jaksa dan tidak ada satu pun yang bilang bahwa saya melanggar hukum seperti yang ada di dakwaan saya," kata Heru membacakan surat Kerry.
Ajak Masyarakat Lihat Fakta Perkara
Kerry pun mengajak masyarakat untuk melihat perkara yang menjeratnya secara utuh berdasarkan fakta persidangan secara penuh yang diunggah akun kanal YouTube tim pengacaranya dengan nama akun @Tim Penasehat Hukum Kery Gading Dimas.
"Mari kita membuat sikap berdasarkan fakta, bukan fitnah dan informasi yang tidak jelas," ujar dia.
"Terima kasih, salam dari Kerry yang tidak bisa secara langsung menyampaikan kepada media," pungkasnya.