Arcandra Tahar Klaim Tak Tahu Optimalisasi Hilir Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengaku tidak mengetahui optimalisasi hilir tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi, menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan di sektor energi.
Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016–2019, Arcandra Tahar, memberikan kesaksian mengejutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang yang berlangsung Kamis (22/1) malam, Arcandra mengklaim tidak memiliki pengetahuan mengenai optimalisasi hilir tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina (Persero).
Klaim tersebut muncul saat ia menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina, di mana dirinya mengaku tidak pernah diikutsertakan dalam rapat, perencanaan, pelaksanaan, maupun laporan terkait optimalisasi hilir. "Jadi saya tidak mengetahui pula proses pergantian Peraturan Menteri ESDM terkait hal tersebut," ungkap Arcandra di hadapan majelis hakim.
Pernyataan ini menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang tengah disidangkan. Kasus ini telah menyeret sejumlah nama besar dan menyebabkan kerugian negara yang fantastis.
Keterlibatan Arcandra dalam Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Arcandra Tahar, yang pernah menduduki posisi strategis di sektor energi, menjadi saksi kunci dalam persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Dirinya menjelaskan bahwa perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2021 terjadi setelah masa jabatannya di Kementerian ESDM berakhir.
Meskipun demikian, Arcandra menegaskan bahwa Permen ESDM 42/2018 tidak berkaitan langsung dengan optimalisasi hilir. Peraturan tersebut lebih fokus pada minyak mentah hak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang sebelumnya diekspor, dengan harapan dapat diserap oleh kilang Pertamina untuk kebutuhan domestik.
Kesaksian ini menyoroti kompleksitas tata kelola energi di Indonesia dan pentingnya transparansi dalam setiap pengambilan keputusan. Absennya Arcandra dari pembahasan penting terkait optimalisasi hilir menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi antarlembaga. Hal ini juga menyoroti potensi celah dalam pengawasan kebijakan strategis di perusahaan BUMN.
Kerugian Negara dan Para Terdakwa dalam Kasus Optimalisasi Hilir
Kasus dugaan korupsi ini telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp285,18 triliun. Angka ini mencakup kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.
Sembilan terdakwa telah dihadirkan dalam persidangan ini, termasuk Muhammad Kerry Adrianto Riza, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa dan anak dari tersangka Riza Khalid. Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun dari praktik korupsi ini.
Selain Kerry, terdakwa lainnya meliputi Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati. Terdapat pula Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin.
Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akar Masalah Inefisiensi Tata Kelola Minyak Mentah Nasional
Kerugian perekonomian negara dan keuntungan ilegal dalam kasus ini disebut-sebut terjadi karena sistem tata kelola dan rantai pasok minyak mentah serta BBM yang belum optimal dan efisien. Selain itu, tidak adanya integrasi dan optimalisasi dalam rantai pasok dari hulu ke hilir turut memperparah kondisi ini.
Dalam situasi lifting minyak bumi yang rendah, seharusnya produksi minyak mentah diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan kilang di dalam negeri. Hal ini sejalan dengan amanat Permen ESDM 42/2018 juncto Permen ESDM 18/2021 yang mengatur optimalisasi pemanfaatan minyak mentah untuk kebutuhan domestik.
Namun, pelaksanaan tata kelola minyak oleh Pertamina dan anak usahanya diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Akibatnya, suplai minyak mentah untuk diolah di kilang dalam negeri tidak maksimal, bahkan minyak mentah yang diproduksi di dalam negeri justru diekspor. Ironisnya, untuk memenuhi kebutuhan kilang domestik, Indonesia justru melakukan impor minyak mentah, yang menyebabkan inefisiensi dan biaya produksi BBM yang mahal.
Sumber: AntaraNews