WNI yang Ditangkap Israel Bertambah Jadi 7 Orang
Data terbaru dari Kemlu yang dirilis pada Selasa (19/5/2026) pukul 19.50 WIB menginformasikan bahwa dua WNI kembali ditangkap oleh militer Israel.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menginformasikan bahwa jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh pihak Israel dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 kini meningkat menjadi tujuh orang.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Selasa (19/5/2026) pukul 19.50 WIB, Kemlu menyebutkan bahwa total terdapat sembilan WNI yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) untuk misi tersebut.
"Dari total sembilan WNI anggota GPCI yang tergabung dalam misi GSF 2.0, kini sebanyak tujuh WNI dilaporkan telah ditangkap," demikian pernyataan Kemlu RI.
Sementara itu, dua WNI lainnya diketahui masih berada di kapal Kasr 1 Sadabat. Kemlu menegaskan bahwa situasi di lapangan masih terus berkembang dan pemerintah Indonesia, bersama dengan perwakilan diplomatik RI, saat ini tengah memantau kondisi para relawan serta menyiapkan langkah-langkah perlindungan yang diperlukan. Dalam menangani kasus ini, Kemlu berkoordinasi dengan KBRI Ankara, KBRI Kairo, KBRI Roma, KBRI Amman, dan KJRI Istanbul untuk memverifikasi posisi para WNI serta memberikan dukungan dokumen dan layanan medis yang dibutuhkan.
Bersama 9 Negara
Selain itu, pemerintah Indonesia juga melakukan koordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan bahwa akses transit dan proses pemulangan para WNI dapat dilakukan dengan aman.
Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat kapal bantuan kemanusiaan di perairan internasional serta menangkap relawan sipil yang terlibat dalam misi ini. Indonesia bersatu dengan sembilan negara lainnya, termasuk Turki, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Yordania, Libya, Maladewa, Pakistan, dan Spanyol, dalam sebuah pernyataan bersama yang mengutuk serangan Israel terhadap armada Global Sumud Flotilla.
Kemlu mendesak Israel untuk segera membebaskan semua kapal dan awak yang ditahan serta menjamin akses distribusi bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina sesuai dengan hukum humaniter internasional.