Sidang Vonis Kasus Korupsi Pertamina Dimulai, Riva Siahaan Dkk Siap Dibacakan
Riva dan kawan-kawan, masing-masing dituntut jaksa dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti kerugian negara Rp 5 miliar.
Sidang perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan anak usaha milik Pertamina menghadapi sidang vonis pada Kamis, 26 Februari 2026. Pantauan di lokasi, klaster Pertamina Patra Niaga (PPN) yang berisikan tiga terdakwa.
Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama; Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga; dan Edward Corne selaku VP Trading Operations.
Kehadiran ketiganya disambut bak pahlawan. Para pendukung mereka kompak memadati ruang sidang dan gedung pengadilan dengan mengenakan kaos putih dan hitam bertuliskan 'Tuhan Maha Baik' dan 'Keadilan itu Ada'.
Melihat para pendukungnya hadir hari ini, Riva dkk terharu. Tampak matanya berkaca-kaca dan menyalami mereka satu per satu.
"Semangat pak, semangat!," sahut dukungan mereka yang menggema di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Tuntutan Jaksa
Sebagai informasi, Riva dan kawan-kawan, masing-masing dituntut jaksa dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti kerugian negara Rp 5 miliar.
Diketahui, usai klaster Riva, hakim akan menyidangkan secara bergilir 3 terdakwa lainnya yang masih dari klaster Pertamina.
Mereka adalah Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) dan Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT KPI, dan Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock-Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI).
Terakir, tiga terdakwa sisanya berasal dari klaster swasta. Mereka adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sekaligus Direktur Utama PT OTM, dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN.