Eks Bos PPN Riva Siahaan Usai Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah: Tuhan Akan Tunjukkan Keadilan

Riva berkelakar tak menyesal telah mengabdi untuk Pertamina dalam karir profesionalnya.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Eks Bos PPN Riva Siahaan Usai Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah: Tuhan Akan Tunjukkan Keadilan
Eks Bos PPN Riva Siahaan Usai Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah: Tuhan Akan Tunjukkan Keadilan (Merdeka.com)

Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan buka suara usai divonis 9 tahun penjara dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang melibatkan BUMN anak usaha Pertamina. Riva Siahaan juga dijatuhkan hukuman denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Riva berkelakar tak menyesal telah mengabdi untuk Pertamina dalam karir profesionalnya. "Saya akan tambahkan, saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya bekerja (PPN)," kata Riva di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2).

Singgung Keadilan

Riva meyakini masih banyak fakta-fakta persidangan belum dipertimbangkan. Oleh karena itu, dia optimis keadilan akan datang pada waktunya.

"Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan. Saya percaya yakin dan percaya bahwa Tuhan maha baik," dia menandasi.

Selain Riva, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga; dan Edward Corne selaku VP Trading Operations juga dijatuhi hukuman penjara 9 dan 10 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Namun dalam kasus ini, ketiganya tidak dijatuhkan hukuman berupa uang pengganti karena dinilai tidak mendapatkan atau menikmati hasil korupsi.

Rekomendasi