Kejaksaan Agung menetapkan Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Dari tindakan ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun.
Penetapan tersangka kali ini, kembali membuat publik murka mengingat jabatan mentereng Riva sebagai Direktur Utama Pertamina Patra Niaga. Sebagai jabatan struktural tertinggi di anak perusahaan Pertamina tersebut, Riva menerima gaji dan fasilitas yang sangat mencukupi.
Merujuk Laporan Tahunan 2023, komonen penghasilan jajaran direksi Pertamina Patra Niaga mencakup gaji atau honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem atau insentif. Adapun gaji direksi adalah penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan karena kedudukannya sebagai anggota direksi perusahaan.
Gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal kelompok usaha Pertamina. Perhitungan gaji direktur sebesar 85 persen dari gaji direktur utama
Advertisement
Tunjangan Direksi
Selanjutnya, dalam laporan juga menjabarkan tunjangan direksi Pertamina Patra Niaga yaitu penghasilan berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang diterima pada waktu tertentuoleh anggota direksi selain gaji, yang dapat berupa;
- Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan paling banyak satu kalihonorarium per bulan di setiap tahunnya
- Tunjangan Perumahan untuk Direktur diberikan 85 persen dari tunjangan perumahan Direktur Utama
- Asuransi Purna Jabatan, diberikan dengan ketentuan premi yang ditanggung perusahaan paling banyak 2,5 persen dari gaji per tahun.
Advertisement
Asuransi Purna Jabatan dan Tanggung Jawab Perusahaan
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga menerima dukungan yang memadai untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Meskipun informasi mengenai rumah dinas secara spesifik tidak tersedia, tunjangan perumahan yang signifikan dan fasilitas lainnya menunjukkan komitmen perusahaan untuk memberikan lingkungan kerja yang mendukung.