Eks Bos PPN Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Tata Kelola Minyak mentah
Selain Riva Siahaan, dua mantan bos PPN lainnya juga divonis 9 dan 10 tahun penjara dalam kasus tata kelola minyak mentah.
Majelis hakim sidang perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang melibatkan BUMN anak usaha Pertamina, PT PPN memvonis pidana penjara 9 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara terhadap Riva Siahaan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2).
Vonis Dua Terdakwa Lain
Selain Riva, dua petinggi PT PPN lainnya yaitu Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operations selaku terdakwa juga mendapat vonis hakim pada hari ini. Masing-masing mendapat hukuman 9 dan 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Namun dalam kasus ini, ketiganya tidak dijatuhkan hukuman berupa uang pengganti karena dinilai tidak mendapatkan atau menikmati hasil korupsi.