Saksi Jelaskan Penetapan Harga dan Perubahan Strategi Penjualan PPN dalam Persidangan Tata Kelola Minyak Mentah
Perubahan strategi ini disebut menyebabkan konsumen beralih ke penyedia lain yang menawarkan harga lebih murah.
Dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2023–2025, Riva Siahaan, terungkap sejumlah data terkait kinerja perusahaan, termasuk capaian keuntungan pada berbagai periode.
Saksi Manajer Industri PPN, Samuel Hamonangan Lubis, menyampaikan bahwa pada periode 2018 hingga 2023, termasuk sebagian 2024, PPN membukukan keuntungan yang meningkat dari tahun ke tahun. Untuk 2022–2023, keuntungan perusahaan mencapai antara USD1,2 miliar hingga USD 1,4 miliar.
Samuel menjelaskan bahwa keuntungan tertinggi terjadi pada periode kepemimpinan Riva Siahaan sebagai Direktur Utama, Maya Kusmaya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne sebagai Vice President Trading Operations PPN.
"Pada periode kepemimpinan keduanya, PPN membukukan keuntungan dari penjualan BBM ke industri lebih dari USD 1 miliar. Sedangkan per Oktober 2025, keuntungan PPN baru sekitar USD 300 juta. Adapun prognosa keuntungan hingga Desember 2025 hanya sekitar USD 400 juta," ujar Samuel dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/12).
Ia menjelaskan bahwa penurunan kinerja tersebut mulai terlihat sejak awal 2025, seiring proses penyidikan yang berjalan. Menurutnya, tim penjualan PPN mengubah strategi dengan menawarkan harga setinggi mungkin kepada konsumen industri. Perubahan strategi ini disebut menyebabkan konsumen beralih ke penyedia lain yang menawarkan harga lebih murah.
Akibatnya, menurut Samuel, penurunan keuntungan mencapai sekitar 60 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Dalam persidangan yang sama, saksi Ardyan Adhitia selaku Manajer B2B Marketing Strategy PPN menerangkan mengenai penggunaan bottom price. Ia menegaskan bahwa bottom price hanya diterapkan pada transaksi spot order dengan masa berlaku dua minggu, bukan pada kontrak jangka panjang.
"Bottom price hanya berlaku untuk penjualan yang bersifat spot order sesuai dengan jangka waktu berlakunya, yaitu dua minggu," ujarnya.
Tanggapi Dakwaan Jaksa
Pernyataan ini sekaligus menanggapi dakwaan jaksa yang menyebut kontrak penjualan BBM solar/biosolar yang ditandatangani Riva Siahaan dan Maya Kusmaya berada di bawah bottom price. Menurut Ardyan, kontrak yang dimaksud merupakan kontrak jangka panjang sehingga penggunaan bottom price tidak relevan.
Terkait isu yang sama, mantan Direktur Utama PPN periode 2021–2023, Alfian Nasution, dalam persidangan sebelumnya menyatakan bahwa penjualan Pertamina pada dasarnya tidak menimbulkan kerugian, karena bottom price telah memasukkan margin.
Penjualan BBM di Bawah Harga
"Penjualan BBM maupun solar non-subsidi boleh saja dijual di bawah harga bottom price selama Pertamina tidak mengalami kerugian," kata Alfian.
Dalam sidang kali ini, enam saksi hadir untuk memberikan keterangan, yaitu Samuel Hamonangan Lubis, Willy Bahari, Ardyan Adhitia, Erik Henriko Suparno, Vincentius Bima Anong Dian Hutama, dan Erriza Angelinna Aguita.