Kresna Hutauruk selaku pengacara eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan menyatakan akan mengambil langkah banding terhadap vonis 9 tahun penjara dijatuhkan untuk kliennya. Namun menurut Kresna, upaya banding itu bakal dikomunikasikan lebih dulu dengan Riva.
"Kemungkinan besar pasti akan banding, cuma nanti kita tentu akan berdiskusi lagi dengan klien karena kan tentunya keputusan di tangan mereka," kata Kresna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2).
Advertisement
Kresna menilai pertimbangan vonis hakim tidak bersuara bulat. Sebab, satu dari lima hakim menyuarakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
"Cuma ya karena mayoritas tadi berpendapat seperti itu, ya walaupun kami tidak sependapat dengan hal tersebut, ya kita tentunya menerima dan akan berdiskusi lagi dengan klien terkait langkah hukum selanjutnya," tandasnya.
Selain Riva, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga; dan Edward Corne selaku VP Trading Operations juga dijatuhi hukuman penjara 9 dan 10 tahun dengan denda Rp1 miliar.
Namun dalam kasus ini, ketiganya tidak dijatuhkan hukuman berupa uang pengganti karena dinilai tidak mendapatkan atau menikmati hasil korupsi.