Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina Ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba

Total sembilan tersangka dalam perkara korupsi di Pertamina.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina Ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba
Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina Ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba (Merdeka.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Total ada sembilan tersangka dalam perkara ini.

Kedua tersangka yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

"Terhadap dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers, Rabu (26/2) malam.

Kedua tersangka sempat dilakukan jemput paksa karena telah mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa di perkara korupsi itu. Setelahnya penyidik langsung melakukan pemeriksaan maraton selama tiga jam.

"Penyidik temukan bukti yang cukup, kedua tersangka tersebut melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka yang kemarin kami sampaikan," ucapnya.

Atas perbuatannya, keduanya kini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kejagung cabang Salemba, terhitung sejak Rabu (26/2).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka, salah satunya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Sihaan (RS).

Selain Riva, petinggi dari pertamina lainnya yakni Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping; AP (Agus Purwono) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

Lalu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) Selaku Benefecial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang diketahui anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid alias Reza Chalid. Lanjut DW (Dimas Werhaspati) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim; dan GRJ (Gading Ramadhan Joedo) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak

Dari kasus ini menyebabkan negara mengalami kerugian besar sekitar Rp193,7 triliun.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi