4 Hakim Perkara Pertamina Dilaporkan ke KY dan Bawas MA
Sementara satu hakim anggota lainnya, Mulyono Dwi Purwanto, tidak turut dilaporkan.
Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, melaporkan empat dari lima anggota majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Empat hakim yang dilaporkan tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji serta tiga hakim anggota, yakni Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji. Sementara satu hakim anggota lainnya, Mulyono Dwi Purwanto, tidak turut dilaporkan.
Langkah serupa juga ditempuh dua terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati.
"Hari ini kita melaporkan ke dua instansi ya. Yang kita laporkan adalah majelis hakim yang menyidangkan perkara Kerry, kecuali hakim anggota keempat ya yang memberikan dissenting opinion kita enggak laporkan. Tetapi yang empat orang kita laporkan semua, baik ke KY maupun ke Bawas, terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim," kata kuasa hukum Kerry, Didi Supriyanto seusai menyampaikan pelaporan di gedung Bawas MA, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dalam Persidangan
Didi mengatakan, laporan tersebut diajukan karena keempat hakim diduga melakukan pelanggaran kode etik selama proses persidangan perkara Pertamina. Bahkan, ia menilai para hakim telah bertindak tidak adil terhadap kliennya.
“Keempat hakim ini, berdasarkan bukti-bukti yang kami sampaikan dalam pengaduan ini, telah berbuat dzhalim kepada para terdakwa karena telah melanggar prinsip berperilaku adil, berdisiplin tinggi dan profesional sebagaimana diamanatkan Pedoman Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," tegasnya.
Menurut Didi, salah satu dugaan pelanggaran adalah proses persidangan yang dinilai dipaksakan hingga melewati batas kewajaran.
Ia mencontohkan sidang putusan pada Jumat (27/2/2026) yang bertepatan dengan bulan Ramadan berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 WIB atau mendekati waktu imsak.
"Itu kita sampai jam 04.00 pada saat sudah mau imsak bulan puasa itu baru selesai," ungkapnya.
Waktu Pleidoi dan Saksi Dinilai Terlalu Dibatasi
Selain itu, Didi menyoroti keterbatasan waktu yang diberikan kepada para terdakwa untuk membacakan nota pembelaan atau pleidoi, yang disebut tidak lebih dari 30 menit.
Padahal, menurutnya, pleidoi merupakan bagian penting dalam proses pembelaan terdakwa di persidangan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga dinilai membatasi waktu pengajuan saksi yang meringankan dan ahli, yang hanya diberikan sekitar tujuh jam.
"Sedangkan jaksa penuntut umum itu berbulan-bulan, hampir 5 bulan mereka mengajukan saksi-saksi dan kemudian ahli juga. Nah ini hal-hal yang kita anggap tidak wajar dan juga kita anggap dugaan pelanggaran kode etik sehingga kami laporkan terpaksa ke Bawas maupun ke KY," katanya.
Didi menegaskan, seharusnya putusan hakim didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan hanya mengacu pada surat dakwaan dan tuntutan jaksa.
"Sehingga kita anggap ini kan putusannya jadi sesat, tidak sesuai dengan fakta di persidangan," katanya.
Amar Putusan Dinilai Membingungkan
Kuasa hukum Kerry lainnya, Imam Nasef, juga menilai keempat hakim telah berlaku tidak adil dan tidak profesional terhadap tiga terdakwa, yakni Kerry, Gading, dan Dimas.
"Kami menilai empat Majelis Hakim ini telah berlaku dzhalim ya, terhadap tiga terdakwa, Kerry, Gading, dan Dimas," katanya.
Salah satu poin yang disorot Imam adalah adanya kesalahan penulisan dalam amar putusan, khususnya terkait lamanya hukuman untuk Kerry. Menurut dia, angka hukuman tertulis 15 tahun, namun dalam huruf justru tertulis 13 tahun.
"Kemudian yang paling fatal juga, di dalam putusan itu banyak sekali terjadi kesalahan ya, kesalahan typo dan bahkan yang paling fatal itu ada di amar putusan soal lamanya pemidanaan. Jadi kalau rekan-rekan perhatikan di amar putusan khususnya putusan Kerry ya, nah itu ditulis angkanya itu 15 tahun, tetapi hurufnya itu 13 tahun," kata Imam.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kebingungan sekaligus ketidakpastian hukum.
"Kalau kita rujuk ke pedoman perilaku dan etika hakim, kan hakim itu dituntut untuk tidak melakukan kesalahan sekecil apa pun, terutama terkait dengan amar putusan. Ini sudah dilakukan pelanggaran terhadap pedoman tersebut sehingga kami berharap tadi sebagaimana disampaikan agar betul-betul dilakukan pemeriksaan mendalam nanti oleh Bawas dan Komisi Yudisial," katanya.
Imam berharap laporan yang telah diajukan dapat ditindaklanjuti secara mendalam oleh KY dan Bawas MA. Ia juga meminta kedua lembaga tidak ragu menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran etik.
"Harapan kami ya tentu ujungnya akan ada sanksi, walaupun kami tahu persis bahwa terhadap pelaporan ini tidak akan berimplikasi pada putusan tetapi paling tidak ini berimplikasi pada sanksi kode etik yang akan dijatuhkan nanti," katanya.
Selain itu, pihaknya berharap dugaan kesalahan dalam persidangan dan putusan dapat dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi Jakarta melalui proses banding yang saat ini sedang diajukan.
"Untuk terkait dengan putusan, ya kesalahan-kesalahan itu kami harap juga nanti di tingkat banding yang kami ajukan sekarang itu bisa dikoreksi oleh Majelis Hakim tingkat banding," katanya.
Ajukan Surat ke Presiden dan DPR
Sebelumnya, Kerry Cs juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, mereka memohon abolisi dan perlindungan hukum.
Selain itu, permohonan juga telah diajukan kepada Komisi III DPR agar menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU).
"Jadi seluruh upaya yang kami ajukan ini sebenarnya di luar upaya formal pengajuan banding kami lakukan sebagai ikhtiar untuk mencari keadilan terhadap tiga klien kami, tiga terdakwa yaitu Kerry, Gading, dan Dimas," katanya.