OJK Terbitkan Aturan Baru Modal Minimum BPR, Ini Tujuannya
Penguatan modal dianggap sebagai salah satu elemen krusial agar BPR dapat mencapai skala usaha yang lebih baik dan memperkuat kapasitas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan BPR, sehingga dapat meningkatkan daya saing di tengah persaingan yang semakin ketat dalam industri perbankan.
Penguatan modal dianggap sebagai salah satu elemen krusial agar BPR dapat mencapai skala usaha yang lebih baik dan memperkuat kapasitas dalam menjalankan fungsi intermediasi serta menghadapi berbagai risiko bisnis yang ada.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penguatan permodalan merupakan fondasi penting bagi BPR untuk tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.
"Melalui permodalan yang kuat, diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ungkap Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulisnya pada hari Jumat (3/7).
POJK Nomor 7 Tahun 2026 ini juga berfungsi untuk menyempurnakan ketentuan yang ada sebelumnya, yaitu POJK Nomor 5/POJK.03/2015 mengenai permodalan BPR.
Regulasi terbaru ini selaras dengan sejumlah peraturan terkini, seperti POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR. Dengan adanya harmonisasi ini, OJK berharap bahwa regulasi terkait permodalan BPR dapat lebih relevan dengan perkembangan industri dan standar akuntansi yang berlaku saat ini.
Dalam aturan terbaru yang dikeluarkan oleh OJK, terdapat sejumlah penyesuaian terkait pemenuhan modal inti minimum bagi BPR. Salah satu perubahan penting adalah diperbolehkannya penambahan modal disetor atau modal sumbangan dalam bentuk aset tetap seperti tanah dan bangunan, dengan syarat yang telah ditentukan.
Selain itu, regulator juga memberikan relaksasi berupa tambahan waktu bagi BPR untuk melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan dalam proses pemenuhan modal disetor.
POJK Nomor 7 Tahun 2026 juga melakukan perubahan pada komponen permodalan BPR. Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah dengan memasukkan saldo surplus hasil revaluasi aset tetap sebagai bagian dari komponen modal inti.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi BPR dalam memenuhi ketentuan modal minimum, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian yang menjadi dasar pengelolaan industri perbankan. Melalui kebijakan ini, OJK ingin memastikan bahwa BPR memiliki struktur permodalan yang lebih kuat, sehingga mampu mendukung ekspansi usaha sekaligus meningkatkan ketahanan menghadapi dinamika perekonomian.
Pertegas Aspek Pengawasan
Selain mengatur mekanisme pemenuhan modal, POJK Nomor 7 Tahun 2026 juga mempertegas aspek pengawasan. OJK menyempurnakan ketentuan mengenai sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan industri.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong seluruh BPR segera memenuhi persyaratan permodalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kesehatan industri perbankan tetap terjaga.
Regulasi ini resmi berlaku mulai 30 Juni 2026 dan menjadi acuan baru bagi seluruh Bank Perekonomian Rakyat dalam memenuhi kewajiban modal minimum. OJK juga telah menyiapkan berbagai materi pendukung untuk membantu pelaku industri memahami implementasi aturan tersebut.
Informasi mengenai POJK Nomor 7 Tahun 2026, termasuk daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ), materi sosialisasi, serta abstrak peraturan dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO).
Melalui penerapan regulasi baru ini, OJK berharap industri BPR memiliki fondasi permodalan yang semakin kuat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing, memperluas fungsi intermediasi kepada masyarakat, serta lebih siap menghadapi tantangan dan risiko di sektor jasa keuangan. Dengan demikian, diharapkan industri perbankan dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.