OJK: Pelemahan Rupiah Belum Berdampak Langsung ke Perbankan
Kondisi tersebut antara lain ditopang Posisi Devisa Neto (PDN) rendah dan berada jauh di bawah ambang batas ditetapkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pelemahan rupiah terjadi hingga saat ini belum berdampak langsung terhadap stabilitas jasa keuangan, utamanya ke sektor perbankan.
"Untuk saat ini, pelemahan rupiah belum berdampak langsung dan signifikan terhadap stabilitas sistem jasa keuangan. Khusus di sektor perbankan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam jawaban tertulisnya, Kamis (25/6).
Dian menjelaskan, kondisi tersebut antara lain ditopang Posisi Devisa Neto (PDN) rendah dan berada jauh di bawah ambang batas ditetapkan. Pada April 2026, PDN berada pada level 1,63 persen dan posisi long, jauh di bawah threshold sebesar 20 persen.
Kendati demikian, OJK terus mencermati perkembangan perekonomian global yang saat ini masih dibayangi gejolak geopolitik dan harga minyak yang berdampak pada eskalasi volatilitas di pasar keuangan global serta penguatan US Dollar index yang membuat peningkatan fluktuasi nilai tukar negara emerging markets.
"Secara berkesinambungan, OJK terus melakukan monitoring intensif terhadap perkembangan kinerja industri perbankan. Pelemahan nilai tukar rupiah dapat memicu peningkatan biaya produksi dan inflasi, akibat meningkatnya biaya barang impor, yang selanjutnya dapat mempengaruhi daya beli masyarakat," ujar dia.
Kinerja Kredit Perbankan
Dian mengatakan, di tengah berbagai risiko yang berasal dari dinamika global tersebut, risiko kredit perbankan tetap terjaga dengan baik, tecermin dari rasio NPL yang masih di bawah 3 persen yaitu sebesar 2,17 persen.
Di sisi lain, kondisi likuiditas perbankan masih cukup terjaga dan relatif stabil, dengan AL/DPK dan AL/NCD di atas threshold (10 persen dan 50 persen), juga dengan LDR yang baik sebesar 86,88 persen dan tetap terjaga di range 78 persen-92 persen. LCR perbankan tercatat sebesar 192,37 persen, masih jauh di atas threshold dan masih mencukupi untuk memenuhi likuditas jangka pendek perbankan ke depan.
"Namun demikian, pelemahan nilai tukar rupiah yang berlanjut akan berpotensi berdampak pada debitur yang memiliki eksposur rentan terhadap pergerakan valuta asing yang pada gilirannya dapat menekan kemampuan bayar debitur dan meningkatkan risiko kredit perbankan," ujar Dian.
Perbankan Perlu Pastikan CKPN
Dalam kondisi tersebut, perbankan perlu memastikan kecukupan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) serta ketahanan permodalan yang kuat. Per April 2026, rasio CKPN terhadap NPL tercatat sebesar 165,35 persen yang dinilai masih memadai.
Ketahanan permodalan perbankan juga tetap solid dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,97 persen. Untuk memastikan bahwa perbankan di Indonesia telah mengukur dan mengendalikan berbagai risiko yang ada, OJK secara berkelanjutan melakukan pemantauan terhadap perkembangan risiko dan meminta perbankan untuk senantiasa melaksanakan pengelolaan risiko secara menyeluruh.
Di tengah kondisi global yang masih penuh ketidakpastian, OJK meningkatkan fokus kepada pengawasan individual bank. Selain itu, OJK juga secara berkala telah melaksanakan stress test dengan memasukkan skenario pelemahan nilai tukar rupiah sebagai salah satu asumsi.
"Berdasarkan hasil stress test tersebut, sektor perbankan dinilai masih mampu untuk menghadapi potensi tekanan yang timbul dari pelemahan nilai tukar rupiah," pungkasnya.