OJK Bicara Potensi Bank Rush Usai Rupiah Tembus Rp18.000: Keamanan dan Ekonomi Masih Kondusif
OJK terus memantau perkembangan industri perbankan di tengah gejolak global yang dipicu ketegangan geopolitik, kenaikan harga minyak, dan penguatan dolar AS.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak terdapat indikasi terjadinya penarikan dana besar-besaran atau bank rush di tengah pelemahan nilai tukar rupiah yang telah menembus level Rp 18.000 per dolar Amerika Serikat (AS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, mengatakan OJK menilai kondisi perbankan nasional masih berada dalam kondisi kuat dengan tingkat likuiditas dan permodalan yang memadai.
"Kami memandang saat ini tidak terdapat potensi Bank Rush karena situasi politik, keamanan dan ekonomi Indonesia masih kondusif tentu saja," kata Dian dalam Konferensi Pers Hasil RDKB Mei 2026, Jumat (5/6).
Menurutnya, OJK terus memantau perkembangan industri perbankan di tengah gejolak global yang dipicu ketegangan geopolitik, kenaikan harga minyak, dan penguatan dolar AS yang meningkatkan volatilitas pasar keuangan dunia.
Dian menegaskan bahwa faktor utama yang dapat memicu bank rush bukanlah pelemahan nilai tukar semata, melainkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
Oleh karena itu, regulator meminta seluruh bank untuk terus menjaga kesehatan usaha melalui penerapan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko yang baik, dan menjaga kinerja keuangan tetap solid.
"Bank Rush pada umumnya diakibatkan oleh isu kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, sehingga upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat itu harus senantiasa dilakukan oleh management bank antara lain dengan menjaga kinerja bank tetap baik, implementasi prudential banking atau prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bank serta melaksanakan management risiko secara aktif dalam setiap lini bisnisnya," jelasnya.
Likuiditas Perbankan Tetap Kuat
Dian menjelaskan, kondisi likuiditas perbankan nasional masih terjaga dengan baik. Hal ini tercermin dari berbagai indikator yang masih berada jauh di atas ketentuan minimum regulator.
Per April 2026, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (ALDPK) dan Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (ALNCD) masih berada di atas ambang batas masing-masing sebesar 10 persen dan 50 persen.
Rasio LDR
Selain itu, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat sebesar 86,88 persen dan masih berada dalam rentang ideal yang ditetapkan regulator yakni 78 persen hingga 92 persen.
Sementara itu, Liquidity Coverage Ratio (LCR) perbankan mencapai 192,37 persen atau hampir dua kali lipat dari batas minimum yang dipersyaratkan. Kondisi tersebut menunjukkan kemampuan bank memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek masih sangat memadai.